Breaking News:

Fakta Terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung, Nasib Berkas Perkara dan Tahanan, Ini Kata Mahfud MD

Gedung Kejaksaan Agung terbakar, begini nasib berkas perkara dan kondisi tahanan. Mahfud MD angkat bicara.

Editor: ninda iswara
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam. Hingga saat ini, 31 unit pemadam kebakaran dan 135 personel diterjunkan untuk memadamkan api.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) 

"Lantai 5-6 itu bagian pembinaan, di sini ada kepegawaian. Lantai 3 itu intelijen, kemudian lantai 3 juga intelijen," ujar Hari dalam siaran Kompas TV, Sabtu malam.


2. Heritage

Hari mengungkap, gedung yang terbakar tersebut berstatus cagar budaya atau heritage.

Hal ini Hari sanpaikan menjawab pertanyaan yang menyebut gedung yang terbakar tersebut merupakan gedung yang baru direnovasi.

"Gedung Utama ini heritage, kan enggak boleh dibongkar," kata Hari.

Hari memastikan, Gedung Utama yang terbakar saat ini bukanlah gedung yang baru direnovasi.

"Itu gedung utama adalah gedung heritage, jadi enggak boleh direnovasi, yang dibangun sekarang itu gedung baru di dekat lapangan," ujar Hari.

6 Fakta Gedung Kejaksaan Agung Terbakar, Respon Jokowi Hingga Status Bangunan yang Tak Sembarangan

3. Pastikan berkas aman

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan, berkas penanganan perkara dan para tahanan aman dari kebakaran yang terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Ia menyatakan, Gedung Utama Kejagung yang terbakar bukanlah lokasi penyimpanan berkas penanganan perkara dan tempat tahanan.

"Di sini adalah (kantor) SDM saja, tahanan di belakang, tidak, aman, aman, aman semua. Jadi berkas perkara, tahanan, aman," kata ST Burhanuddin.

Hal yang sama juga diungkap oleh Hari Setiyono.

Hari menyebut bahwa tidak ada data penanganan perkara yang terbakar.

Kejagung memiliki data cadangan seandainya data pada berkas yang disimpan di gedung tersebut terdampak kebakaran.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Kejaksaan AgungkebakaranMahfud MD
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved