Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Pemerintah Tunda Pencairan Subsidi Gaji Rp 600.000 untuk Karyawan, Menaker: Kami Mohon Maaf
Ida Fauziyah menjelaskan, penundaan terpaksa dilakukan karena harus dilakukan pengecekan kembali terhadap data yang diserahkan oleh BP Jamsostek.
Editor: Irsan Yamananda
Guru honorer dapat subsidi gaji
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa pegawai honorer termasuk kelompok yang akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta.
Menurut dia, saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tengah melakukan pendataan terhadap pegawai honorer yang akan mendapatkan subsidi gaji tersebut.
"Ada isu guru honorer dimasukkan dalam daftar penerima manfaat, baik yang sudah terdaftar di dalam BP Jamsostek dan saat ini di dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun Kemenpan-RB," ucap Sri Mulyani, Senin (24/8/2020).
• Pandemi Covid-19, Pemerintah Gelontorkan 5 Bantuan untuk Wong Cilik, Subsidi Gaji hingga BLT UMKM
Namun, Menkeu tidak menjelaskan jumlah pegawai atau guru honorer yang bakal mendapatkan subsidi gaji itu.
Sebagai informasi, pemerintah telah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19.
Setiap pekerja akan mendapatkan Rp 600.000 per bulan untuk satu orang pekerja selama empat bulan, sehingga total tiap pekerja akan mendapatkan Rp 2,4 juta.
Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan dua bulan sekaligus sebesar Rp 1,2 juta.
Sri Mulyani pun menjelaskan, pemerintah bakal menyalurkan subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja.
Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program baru dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut sebesar Rp 37,87 triliun.
Cara Cek Penerima Bantuan Rp 600.000 di BPJS Ketenagakerjaan
Berikut cara cek karyawan penerima bantuan Rp 600.000 di BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi, laman resmi, dan SMS.
1. Aplikasi BPJSTKU
Untuk mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kamu dapat mengunduh aplikasi BPJSTKU.
Aplikasi ini tersedia untuk perangkat Android maupun iOS.