Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Pemerintah Tunda Pencairan Subsidi Gaji Rp 600.000 untuk Karyawan, Menaker: Kami Mohon Maaf
Ida Fauziyah menjelaskan, penundaan terpaksa dilakukan karena harus dilakukan pengecekan kembali terhadap data yang diserahkan oleh BP Jamsostek.
Editor: Irsan Yamananda
Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tunda Penyaluran Subsidi Gaji Karyawan Rp 2,4 Juta, Ini Alasannya".
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Tunda Pencairan Subsidi Gaji Rp 600.000, Menaker Ida Fauziyah: Kami Mohon Maaf.