Aurelia yang Tabrak Pejalan Kaki & Jambak Istri Korban Divonis 5 Tahun, Keberatan & Akui Bipolar
Aurelia Margareta terdakwa penabrak pejalan kaki di Karawaci divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Ungkap alasan keberatan.
Editor: ninda iswara
Kecelakaan itu terjadi setelah Aurelia pulang dari restoran Korea.
Aurelia mengaku sempat minum soju di restoran tersebut. (TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Terdakwa Kecelakaan Maut di Tangerang Keberatan
dan di Tribunnews.com Tabrak Pejalan Kaki & Jambak Istri Korban, Aurelia Divonis 5 Tahun, Keberatan & Akui Idap Bipolar