Breaking News:

Aurelia yang Tabrak Pejalan Kaki & Jambak Istri Korban Divonis 5 Tahun, Keberatan & Akui Bipolar

Aurelia Margareta terdakwa penabrak pejalan kaki di Karawaci divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Ungkap alasan keberatan.

Editor: ninda iswara
Tribun Pontianak
Fakta Kecelakaan Maut di Karawaci 

Kecelakaan itu terjadi setelah Aurelia pulang dari restoran Korea.

Aurelia mengaku sempat minum soju di restoran tersebut. (TribunNewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Terdakwa Kecelakaan Maut di Tangerang Keberatan

dan di Tribunnews.com Tabrak Pejalan Kaki & Jambak Istri Korban, Aurelia Divonis 5 Tahun, Keberatan & Akui Idap Bipolar

Tags:
Aurelia Margareta YuliaAndre NjotohusodoKarawacikecelakaan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved