Breaking News:

Pengakuan Anak Perempuan di Jambi yang Siram Wajah Ibu Kandung Pakai Air Panas, Sudah Sering Cekcok

Inilah pengakuan anak perempuan di Jambi yang tega melukai ibu kandungnya sendiri.

KOMPAS.COM/ Jaka HB
AF (24) saat dibawa oleh kepolisian resor Kota Jambi beberapa waktu lalu. 

Seorang ibu bernama Naruh (75) tewas dibunuh anak kandung serta menantunya sendiri.

Tak hanya itu, SP (48) bersama istrinya HM (32) juga menggantung tubuh sang ibu yang telah meninggal dunia itu di atas pohon rambutan.

SP diketahui bekerja sebagai buruh serabutan, sedangkan menantu korban yakni HM bekerja sebagai asiten rumah tangga.

Mayat Wanita Telanjang Terikat Tali Diduga Dibunuh, Tetangga Lihat Satpam Mencurigakan

Keduanya pun saat ini sudah meringkuk di di rutan Polres Temanggung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Peristiwa nahas ini terjadi di Dusun Jeketro, Desa Karangwuni Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP M Alfan menjelaskan, kejadian berawal saat tersangka SP memotong tali terpal lalu membuat simpul, Sabtu (22/8/2020) sekira pukul 00.00 WIB.

tribunnews
Pasangan suami istri yang melakukan aksi pembunuhan terhadap ibunya di kantor Polsek Temanggung, Senin (24/8/2020). (ISTIMEWA)

Selang tiga jam kemudian tersangka SP masuk ke dalam kamar korban ibu kandungnya bersama sang istri.

Saat itu, korban Naruh sedang tertidur lelap di dalam kamarnya.

SP pun langsung menghantamkan kayu ke bagian kiri kepala ibu kandungnya yang sudah berusia sepuh tersebut.

Hantaman keras pelaku membuat korban langsung tak sadarkan diri.

Selanjutnya kedua tersangka membawa korban ke belakang rumah.

"Tersangka SP dan HM bekerja sama mengangkat hingga menjerat leher korban dengan kain terpal yang sudah disediakan sebelumnya," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (25/8/2020) sore.

Ia mengatakan, kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara akibat perbuatannya.

"Para tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tabun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 338 KUHP ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata dia.

Mayat Korban Digantung di Pohon

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
penganiayaanJambiibu kandung
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved