Breaking News:

Tak Terima Disuruh Mengepel, Henik Tega Tusuk Temannya hingga Tewas, Kini Divonis 18 Tahun Penjara

Henik Fransisco alias Sisco divonis 18 tahun penjara setelah membunuh temannya sendiri.

Ilustrasi/ Surya
Ilustrasi penusukan 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Henik Fransisco alias Sisco divonis 18 tahun penjara setelah membunuh temannya sendiri.

Ia nekat membunuh rekannya karena sakit hati.

Vonis terhadap Henik dibacakan di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (1/9/2020).

Diungkapkan ketua majelis hakim Arfan Yani, Henik terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Ia dijerat pasal pasal 340 KUHP.

Vonis 18 tahun penjara itu dikurangi masa tahanan sementara pelaku.

Mendadak Izin ke Toilet Saat Akan Ditahan, Eks Kepala BPN Denpasar Ditemukan Tewas Bunuh Diri

Detik-detik Pembunuh 1 Keluarga di Baki Habisi Nyawa Korban, Niat Muncul saat Nge-game, Tak Menyesal

Ilustrasi penusukan
Ilustrasi penusukan (shutterstock)

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Henik Fransisco alias Sisco dengan pidana penjara selama 18 tahun,

dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Arfan Yani selaku ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jambi, padaSelasa (1/9/2020).

“Menyatakan terdakwa Henik Fransisco alias Sisco terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Arfan Yani.

Henik mendengar pembacaan vonis secara daring dari Polsek Kota Baru.

 

Vonis yang diterima Henik lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya pada 16 Juli diketahui Henik Fransisco dituntut oleh Roinul selaku Jaksa Penuntut Umum pidana penjara selama 20 tahun dengan jerat pasal 340 KUHP.

Dilaporkan Hilang, Siswa SMP Ditemukan Tewas dalam Karung di Sungai, Sempat Peluk Ibu, Dibunuh?

Mayat Wanita Telanjang Terikat Tali Diduga Dibunuh, Tetangga Lihat Satpam Mencurigakan

Suasana sidang Henik Fransisco secara daring di Pengadilan Negeri Jambi, pasa Selasa (1/9/2020).(KOMPAS.COM/ Jaka HB)
Suasana sidang Henik Fransisco secara daring di Pengadilan Negeri Jambi, pasa Selasa (1/9/2020).(KOMPAS.COM/ Jaka HB) 

Selisih paham

Semua bermula pada Minggu tertanggal 2 Februari 2020 di Koperasi Rizi Mandiri Jaya.

Waktu itu sedang ada gotong royong bersih-bersih kantor koperasi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
tusukmembunuhpenjaraJambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved