Breaking News:

Tak Terima Disuruh Mengepel, Henik Tega Tusuk Temannya hingga Tewas, Kini Divonis 18 Tahun Penjara

Henik Fransisco alias Sisco divonis 18 tahun penjara setelah membunuh temannya sendiri.

Ilustrasi/ Surya
Ilustrasi penusukan 

lalu ke pinggang satu kali.

Sefantri lantas tersungkur tak berdaya.

Pisau tersebut langsung dibuang Henik dan dia lari menggunakan motor Revo.

Pelaku sakit hati, dibangunkan tidur dengan kaki

Setelah usut punya usut ternyata Henik mengalami sakit hati seja satu minggu sebelumnya.

Sefantri pernah membangunkan Henik dengan kakinya saat sedang tidur.

Akibat perbuatannya Sefantri meningal dunia sebagaimana diterangkan dalam visum et repertum RSU Rimbo Medika tanggal 3 Februari 2020 yang ditandatangani dr Wiliarin Seputri.

Dalam catatan sidang diberitahukan hasil visum dilakukan pemeriksaan luar terhadap lelaki 28 tahun itu.

Selanjutnya ditemukan tanda-tanda kekerasan benda tajam berupa luka terbuka di dahi tengah atas, di sela iga garis tengah dada kiri, pinggang belakang kiri, lengan atas bagian belakang dan mata kiri sebelah dalam. (Tribunnewsmaker/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bunuh Teman karena Tak Mau Disuruh Mengepel, Henik Divonis 18 Tahun Penjara"

dan di Tribunnews Tak Mau Disuruh Mengepel, Pria Ini Nekat Bunuh Temannya Sendiri, Kini Divonis 18 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Tags:
tusukmembunuhpenjaraJambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved