Wanita di NTT Alami Kejang-kejang hingga Tewas saat Berhubungan Intim, Pria Selingkuhannya Kabur!
Kini, KU terancam hukuman sembilan tahun penjara setelah pasangan selingkuhannya tewas.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Ia sengaja membiarkan orang lain yang membutuhkan pertolongan hingga mengakibatkan kematian.
Kini KU dikenakan Pasal 306 Ayat 2 KUHP.
Ia terancam pidana paling lama sembilan tahun penjara.
(Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selingkuhannya Kejang dan Tewas Saat Berhubungan Badan, Pria Ini Terancam 9 Tahun Penjara"
dan di Tribunnews Pria di NTT Kabur Lihat Selingkuhannya Kejang-kejang & Tewas saat Berhubungan Intim, Kini Ditangkap