Breaking News:

Wanita di NTT Alami Kejang-kejang hingga Tewas saat Berhubungan Intim, Pria Selingkuhannya Kabur!

Kini, KU terancam hukuman sembilan tahun penjara setelah pasangan selingkuhannya tewas.

tribunnews.com
Ilustrasi. 

Ia sengaja membiarkan orang lain yang membutuhkan pertolongan hingga mengakibatkan kematian.

Kini KU dikenakan Pasal 306 Ayat 2 KUHP.

Ia terancam pidana paling lama sembilan tahun penjara.

(Tribunnewsmaker/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selingkuhannya Kejang dan Tewas Saat Berhubungan Badan, Pria Ini Terancam 9 Tahun Penjara"

dan di Tribunnews Pria di NTT Kabur Lihat Selingkuhannya Kejang-kejang & Tewas saat Berhubungan Intim, Kini Ditangkap

Sumber: Kompas.com
Tags:
selingkuhNTThubungan badan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved