Breaking News:

Ditusuk Saat Hadiri Pengajian, Syekh Ali Jaber Beberkan Sejumlah Kejanggalan Terkait Sosok Pelaku

Syekh Ali Jaber harus menerima enam jahitan di bagian dalam dan empat jahitan di bagian luar.

Kolase Tribunnews (YouTube/Syekh Ali Jaber)
Syekh Ali Jaber tunjukkan luka di bahu kanan akibat ditusuk orang tak dikenal saat ceramah di Lampung dan detik-detik saat terjadi aksi penusukan 

Kendati demikian, Ali Jaber bersyukur sempat menengok sekilas ke arah kanan.

Beberapa detik sebelum ditusuk, dia sedang berinteraksi dengan jemaah yang berada di sisi kiri panggung.

“Mungkin jika saya masih fokus dengan jemaah di sebelah kiri, mungkin sangat mudah dia menusuk bagian dada atau di leher."

"Karena dia tangan di atas, bukan menusuk ke perut,” kata Ali Jaber.

Polisi Bentuk Tim Khusus

Terkait kondisi kejiwaan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, polisi akan membentuk tim khusus psikiater untuk pendalaman.

"Semalam sudah diperiksa oleh dokter RSJ Kurungan Nyawa, tapi belum mendalam," kata Yan Budi.

Hal senada juga dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Pandra).

Tersangka AA itu akan diperiksa secara khusus oleh tim psikiater Pusdokkes Polri.

"Mau diperiksa dahulu oleh Pusdokkes Polri bagian psikiatri yang dipimpin oleh dr Hening Madonna," kata Pandra saat dihubungi, Senin (14/9/2020).

Namun demikian, pelaku berinisial AA saat ini sudah berstatus sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya usai melakukan pemeriksaan secara intensif.

"Dari pemeriksaan semalam, sudah 24 jam. Statusnya sudah kita tetapkan jadi tersangka," kata Yan Budi di Mapolresta Bandar Lampung.

Seperti diberitakan sebelumnya, AA dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.

"Kami kenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat," kata Yan Budi.

Halaman
123
Tags:
Syekh Ali JaberpenusukanBandar LampungpengajianMahfud MD
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved