Breaking News:

Disebut Sedang Mabuk dan Mangkir dari Tugas Piket, Anggota TNI Tabrak Polisi di Jaktim Hingga Tewas

Pelaku disebut-sebut sedang berada di bawah pengaruh alkohol saat peristiwa itu terjadi.

Editor: Irsan Yamananda
(KOMPAS.COM/WALDA MARISON)
Polisi lakukan olah TKP di Jalan Sapi Perah, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Kamis (17/9/2020). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang anggota TNI berinisial Serka BP ditangkap petugas setelah menabrak polisi bernama Briptu Andry hingga tewas.

Pelaku disebut-sebut sedang berada di bawah pengaruh alkohol saat peristiwa itu terjadi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya, Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara.

"Waktu itu BP sedang dalam keadaan mabuk," katanya melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2020).

Andrey menyampaikan, waktu itu Serka BP harusnya sedang bertugas di posnya.

Namun, yang bersangkutan justru meninggalkan pos tanpa sepengetahuan atasan.

Bukan Dibegal, Briptu Andry Diduga Tewas karena Ditabrak Mobil Anggota TNI, Pelaku Ngaku Mengantuk

Keluarga Tak Yakin Briptu Andry Dibunuh Begal, Tak Ada Barang Hilang, Polisi Temui Kejanggalan

Polisi Tembak Kaki Satu Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Kalibata City: Berusaha Melarikan Diri

Anggota Polisi Militer Ikut lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Sapi Perah, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Kamis (17/9/2020)
Anggota Polisi Militer Ikut lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Sapi Perah, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Kamis (17/9/2020) (KOMPAS.COM/WALDA MARISON)

"Dia meninggalkan pos saat sedang piket," ucap Andrey.

Atas perbuatannya, Serka BP berstatus tersangka dan ditahan di Guntur Pomdam Jaya.

Menurut Andrey, Serka BP dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya tersebut.

Pasal pertama yakni Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Teka-teki Kematian Polisi di Pondok Ranggon Terungkap, 1 Oknum TNI Diamankan, Bukan Tewas Dibegal

Kemudian, Pasal 312 ayat (2) UU LLAJ, dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun karena melakukan tabrak lari.

Baca juga: Fakta Tewasnya Briptu Andry, Ditabrak Anggota TNI yang Mengantuk Saat Berkendara

Selain itu, Pasal 118 KUHPM ancaman pidana maksimal 4 tahun karena meninggalkan pos jaga.

Adapun Briptu Andry ditemukan tewas di Jalan Sapi Perah, Pondok Ranggon, Jakarta Timur pada Jumat (18/9/2020)

Setelah penyelidikan, Andry diketahui tewas setelah ditabrak oleh kendaraan yang dibawa Serka BP.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Jakarta TimurpolisiPondok RanggonTNI
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved