Breaking News:

Anggota DPRD Palembang Jadi Bandar Narkoba, Suplai Sabu & Ekstasi di Sumsel, Ternyata Residivis

Pada tahun 2012 silam, D yang saat itu masih berstatus mahasiswa pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun karena kasus yang sama.

Editor: Irsan Yamananda
Istimewa
ilustrasi kasus narkoba 

Mengenai sanksi yang dikenakan, Ali mengaku masih akan melihat peraturan dan regulasi.

"Sekarang segala sesuatunya kami serahkan ke fraksi yang bersangkutan," ujar Ali.

Atas perbuatannya, D terancam dijerat Pasal 112-114 Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama seumur hidup.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang pun menjelaskan proses pencalonan D sampai akhirnya ia terpilih sebagai wakil rakyat dan duduk di komisi 1 DPRD kota Palembang.

Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis Penyelenggaraan, M Joni mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018, pasal 7 ayat 1 huruf A dijelaskan, seorang calon anggota DPRD harus sehat jasmani, rohani dan bebas dalam peyalahgunaan narkoba.

Surat hasil pemeriksaan para calon yang terbebas dari narkoba ini pun biasanya dilampirkan para calon saat mengikuti tes kesehatan baik dari rumah sakit maupun dari BNN.

KPU tunggu proses PAW

Anggota DPRD kota Palembang inisial D yang ditangkap tim BNN Sumatera Selatan, Selasa (22/9/2020).
Anggota DPRD kota Palembang inisial D yang ditangkap tim BNN Sumatera Selatan, Selasa (22/9/2020). (KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

Selain itu, dalam aturan di PKPU pasal 7 ayat 1 huruf G juga dijelaskan jika calon anggota DPRD tidak pernah sebagai terpidana dan memperoleh kekuatan hukum tetap dengan hukuman penjara 5 tahun.

"Berdasarkan aturan itu, yang bersangkutan (D) ini kurang dari 5 tahun (masa tahanan) sehingga masih memenuhi syarat (pencalonan). Kecuali 5 tahun ke atas," kata Joni saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (23/9/2020).

Joni menjelaskan, saat ini KPU masih menunggu dari pihak partai politik yang bersangkutan untuk melakukan proses Pengganti Antara Waktu (PAW) terhadap D.

Parpol tak selektif

Setelah mereka menerima surat pemecatan D, KPU akan melakukan verifikasi dan klarifikasi selama lima hari. Kemudian, KPU pun melakukan rapat pleno pengganti D.

"Nanti akan dilihat siapa suara terbanyak setelah yang bersangkutan itu. Untuk sekarang kami belum menerima surat pemecatannya. Biasanya surat itu akan dikirimkan dulu ke DPRD, kemudian baru ke kami (KPU),"ujarnya.

Dengan kejadian D, KPU pun berharap kepada partai politik untuk lebih selektif menyiapkan kader mereka sebagai anggota DPRD sehingga hal ini tak kembali terulang.

"Semestinya Parpol yang dari awal menyiapkan calon sebagai anggota lebih selektif lagi, karena KPU bekerja sesuai peraturan yang ada. Terkait pencalonan tadi seperti di PKPU, ketika syarat tadi dipenuhi kita menerima," jelasnya . (TribunNewsmaker/ *)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Residivis Jadi Anggota DPRD Palembang lalu Tertangkap Bawa Sabu, Ini Penjelasan KPU".

BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Anggota DPRD Palembang Jadi Bandar Narkoba, Suplai Sabu dan Ekstasi di Sumsel, Ternyata Residivis.

Sumber: Kompas.com
Tags:
PalembangSumatera SelatanDPRDnarkoba
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved