Baru Sehari Ditahan karena Perkosa Anak Kandung hingga Hamil, Pria Ini Tewas Dikeroyok Sesama Napi
Pengeroyokan diduga dipicu karena para tahanan kesal dengan kasus pemerkosaan yang dilakukan pria itu kepada anak kandungnya sendiri.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Saat itu tubuhnya penuh dengan luka lebam karena dihajar ramai-ramai oleh para tahanan.
Kasus kematiannya ini pun kini sedang didalami oleh Polres Sergai.
Kapolres Serdang Bedagai, AKP Robin Simatupang menjelaskan TS sebelumnya ditangkap atas laporkan dari istrinya R Butar-Butar karena telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Disebut anak kandungnya itupun sampai hamil karena perbuatannya.
Diduga karena kasusnya ini diketahui oleh tahanan lain membuat para tahanan geram dan melakukan penganiayan di dalam sel.
"Jadi hari Sabtu dini hari piket jaga tahanan mendengar keributan dari dalam sel dan seorang tahanan melaporkan kepada petugas kalau tersangka pemerkosaan tersebut dalam keadaan lemas dan tergeletak.
Baru kemudian tersangka dilarikan ke RSU Sultan Sulaiman Sei Rampah untuk dilakukan perawatan," ujar Robin Simatupang Minggu, (27/9/2020).
• Kakek Tega Perkosa Cucu Usia 15 Tahun Selama 2 Tahun, Nenek Hanya Diam, Ibu Korban Akhirnya Lapor
• Datang Bertamu, Pria Ini Malah Perkosa Istri Temannya yang Sedang Mandi, Ancam Korban Pakai Pisau
Tersangka tersebut, lanjut Robin baru meninggal dunia sekitar pukul 06.10 WIB.
Dari Sultan Sulaiman selanjutnya jasadnya dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Medan untuk selanjutnya menjalani autopsi.
Diakui kalau saat ini sudah ada puluhan orang tahanan yang ada di dalam sel sudah dimintai keterangannya.
"Ya akibat kematian tersangka kita telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahanan satu Blok yang berjumlah 47 tahanan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa 17 tahanan menjelaskan tidak suka dan benci terhadap tersangka dan merasa arogan, karena telah melakukan persetubuhan dengan anak kandung sendiri.
Ditambah sel tahanan over kapasitas, sempit, padat dan pengap mengakibatkan tahanan kurang istirahat, tidak nyaman serta mudah emosi," kata Robin.
Pada 25 September lalu masyarakat juga sempat menghakimi tersangka TS.
Saat itu yang bersangkutan sempat diamankan oleh Kepala Desa Gempolan dan menyerahkannya ke Unit PPA Satreskrim.