Pembunuh Bocah Inisial R & Pemerkosa Ibu Meninggal di Tahanan, Mogok Makan Minum Sampai Dehidrasi
Samsul Bahri, pemerkosa wanita di Aceh dan membunuh anak korban meninggal dunia di tahanan, disebut sempat mogok makan
Penulis: Talitha Desena Darenti
Editor: ninda iswara
Namun, sebelum sempat dibawa ke rumah sakit, Samsul keburu meninggal.
Samsul Bahri sendiri sudah merasakan dinginnya penjara sejak ditangkap seminggu sebelum kematiannya.
Samsul Bahri ditangkap pada Minggu (11/10/2020) pukul 09.00 WIB oleh Tim gabungan.
Dirinya ditemukan bersembunyi di areal perkebunan sawit di Dusun kumbang Gampong Alue Gadeng Kampung.
Ia memegang senjata tajam jenis samurai dan sempat melakukan perlawanan.
Karena itu, petugas memberikan tembakan ke kaki Samsul Bahri.
"Sehingga petugas beberapa kali memberikan tembakan peringatan ke atas agar pelaku menyerahkan diri kepada pihak kepolisian," tutup Kasat Reskrim.
Samsul Bahri Juga Diganjar Qisas di Hukum Islam

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Langsa, Dr H Zulkarnain MA menyebutkan, secara hukum Islam pelaku pembunuhan dan pemerkosaan wajib mendapat hukuman qisas atau nyawa dibayar nyawa.
"Jadi, pelaku pembunuhan anak di bawah umur RG (10) dan pemerkosaan ibu muda DN (28), tersangka Samsul Bahri (41), secara hukum Islam ia harus diganjar hukuman qisas," ujar, Dr H Zulkarnain MA, Sabtu (17/10/2020).
Hal itu dia sampaikan mantan Ketua MPU Kota Langsa ini saat Serambinewsmcom, meminta tanggapannya terkait kasus pembunuhan dan rudapaksa yang dilakukan tersangka residivis kasus pembunuhan, Samsul Bahri.
Kasus yang masuk trending topik dalam berapa hari terakhir di hampir seluruh media nasional dan juga sorotan media asing Ini, terjadi di salah satu gampong di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Sabtu (10/10/2020) lalu.
Menurut H Zulkarnain, seperti diketahui bahwa pembunuhan anak di bawah umur dan rudapaksa terhadap koban itu dilakukan begitu keji oleh pelaku, tanpa ada rasa kasihan.
Apalagi, rekam jejak pelaku juga sudah pernah melakukan hal yang sama (pembunuhan di Riau) pada belasan tahun silam.
Sebenarnya, sudah sangat pantas hukum qisas itu diganjar kepada pelaku.