Pembunuh Bocah Inisial R & Pemerkosa Ibu Meninggal di Tahanan, Mogok Makan Minum Sampai Dehidrasi
Samsul Bahri, pemerkosa wanita di Aceh dan membunuh anak korban meninggal dunia di tahanan, disebut sempat mogok makan
Penulis: Talitha Desena Darenti
Editor: ninda iswara
"Dikarenakan negara kita tidak menganut hukum Islam itu, maka hukum qisas ini tidak bisa dikenakan terhadap pelaku Samsul Bahri," ujarnya.
Namun demikian, sambung Dr H Zulkarnin, di hukum negara Indonesia hukuman mati ada diatur dan tercantum pada pasal Pasal 340 KUHP bagi pelaku pembunuhan.
Pada pasal 340 KUHP itu menerangkan, barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
"Kita menilai perbuatan Samsul Bahri sudah tidak ada rasa perikemanusiaan. Selain memperkosa ibunya, pelaku ini juga tega membunuh anaknya. Mungkin, hukuman matI pantas diterapkan padanya," tegasnya.
Dikatakan Abu Chik Diglee-- sapaan akrap Dr H Zulkarnain MA ini, di Provinsi Aceh sepengetahuannya baru kali ini terjadi kasus pembunuhan anak di bawah umur tak berdosa disertai rudapaksa ibu korban.
Tentunya, kasus ini harus menjadi atensi para pemangku kepentingan dan penyelenggara pemerintahan di daerah berjuluk 'Serambi Mekkah' ini dan menjadikannya sebuah catatan penting.
Supaya ada sebuah solusi hukum dan ke depan tidak ada lagi kasus seperti yang dialami korban di Kecamatan Birem, Bayeun Aceh Timur ini.
Harapannya kepada Pemerintah Aceh, agar dalam qanun jinayat dimasukkan hukum qisas ini, agar ke depan penegakan pelaksanaan syariat Islam benar-benar secara kaffah.
Sehingga semua masyarakat di provinsi ujung barat Indonesia yang telah lama menerapkan hukum syariat Islam Ini, terlindungi dari perbuatan-perbuatan keji pembunuhan dan pemerkosaan.
"Saya menyarankan kepada Pemerintah Aceh wajib memasukkan hukum qisas ini, sehingga ke depan tidak ada lagi kita dengar kasus keji seperti ini menimpa masyarakat lainnya," tuturnya.
Kemudian, ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan atau memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku, sesuai dengan apa yang telah diperbuat dan sebagai pertanggung jawabannya di dunia.
"Kita mayoritas beragama Islam, tentunya sudah memahami bahwa dalam hukum Islam tidak mentolerir perbuatan pembunuhan dan pemerkosaan," tutup Dr H Zulkarnain MA.
Seperti diberitakan kemarin, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Langsa kini masih melakukan pemberkasan perkara tindak pidana pembunuhan anak d ibawah umur, Rg (10) dan rudapaksa (pemerkosaan) ibu korban, DN (28).
Dengan tersangka tunggal, Samsul Bahri (41) warga di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
Tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan sekitar tahun 2005 silam di Provinsi Riau dengan vonis seumur hidup.