Tahun Depan Upah Minimum Tak Naik, Subsidi Gaji Apakah Berlanjut? Ini Kata Menaker Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan terkait subsidi gaji untuk pegawai swasta apakah berlanjut di tahun depan.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan terkait subsidi gaji untuk pegawai swasta apakah berlanjut di tahun depan.
Diungkapkan Ida Fauziyah, pemerintah belum bisa memastikan bantuan subsidi gaji akan berlanjut hingga 2021.
Bantuan yang diberikan untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta itu masih perlu pembahasan lebih lanjut.
Meski belum bisa memastikan, namun Ida Fauziyah mengaku pemerintah telah menyiapkan bantalan sosial sebagai upaya meningkatkan daya beli konsumsi bagi pekerja atau buruh.
Selain itu, pemerintah juga masih menghitung kemampuan Kas Negara.
Apakah kas yang dimiliki Negara masih mampu atau tidak untuk melanjutkan bantuan subsidi gaji tersebut.
Baca juga: TIADA Kenaikan Upah Minimum 2021, Ini Bunyi Surat Menaker Ida Fauziyah, Seluruh Gubernur Harus Patuh
Baca juga: Kapan BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang Kedua Akan Cair? Menaker Ida Fauziyah Bocorkan Waktunya

Sehingga masih perlu perhitungan lagi untuk bantuan ini.
Jika kondisinya memungkinkan, subsidi gaji akan kembali diberikan.
Hal itu demi meningkatkan daya beli konsumsi bagi para pekerja.
Tentunya sekaligus untuk membantu meringankan yang terkena dampak pandemi.
"Kemarin ketemu dengan Pak Menko (Perekonomian) akan menghitung kemampuannya untuk terus bisa mensubsidi di tahun 2021," ujarnya di Jakarta, Kamis (29/10/2020).
Lebih lanjut kata Ida, selain menghitung keuangan negara, pemerintah juga melihat kondisi perekonomian nasional tahun depan.
"Tentu akan kami beritahukan kemudian. Tapi pemerintah memperhatikan, akan memperhatikan kondisi perekonomian nasional kita," katanya.
Perlu diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021.
Hal ini tertulis di dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/2020, yang dianggap sebagai jalan tengah yang diambil pemerintah.
"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah.
Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan.
Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Ida beberapa waktu lalu.
SE tersebut menurut dia, juga dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Pembagian Subsidi Gaji Karyawan Dijadwalkan Akhir Oktober, Simak Cara Cek Namamu
Baca juga: Terkait Transfer Subsidi Gaji Gelombang Kedua, Menaker Janjikan: Mudah-mudahan Sebelum November
"Di samping itu tentu saja harus diingat bahwa pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji atau upah.
Sesungguhnya bantalan sosial sudah disediakan oleh pemerintah.
Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan," ujarnya.
Masalah Rekening Bank yang Buat Pekerja Gagal Terima Subsidi Gaji

Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial (KKHI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Aswansyah menyebutkan, ada beberapa masalah yang dihadapi calon penerima subsidi gaji.
Salah satu masalah tersebut adalah penggunaan rekening biru atau yang kerap digunakan nasabah untuk meminjam dana dari bank.
Hal ini menjawab pertanyaan dari para warganet yang kerap mempertanyakan belum diterimanya bantuan subsidi gaji.
"Ternyata ada juga yang rekeningnya biru atau rekening buat pinjaman, itu harusnya tidak bisa.
Harus menggunakan rekening tabungan," katanya dalam tayangan akun Youtube Kemenaker, Rabu (28/10/2020).
Masalah rekening lainnya, sambung dia, yaitu adanya rekening duplikasi, rekening tidak aktif, rekening diblokir, yang terakhir nama rekening calon penerima subsidi gaji tidak sesuai dengan nama di Nomor Induk Kepesertaan (NIK) BPJS Ketenagakerjaan.
Dia juga menyebutkan, data terakhir per 20 Oktober 2020, terdapat 152.000 nomor rekening calon penerima subsidi gaji bermasalah.
Oleh sebab itu, dirinya mengimbau kepada pekerja yang akan menerima subsidi gaji segera memverifikasikan masalah rekeningnya ke bank.
"Memang yang kami hadapi, rekening-rekening bermasalah ini sampai per 20 Oktober 2020 ini ada kurang lebih 152.000 rekening.
Kami meminta kepada pemilik rekening untuk segera konfirmasi ke bank.
Kemudian, dilaporkan ke perusahaan, dan perusahaan akan melaporkan ke BPJS (Ketenagakerjaan)," kata dia.
Kendati bantuan subsidi gaji akan memasuki termin II yang diperkirakan mulai disalurkan minggu pertama November, namun pihaknya masih memberikan kesempatan kepada 152.000 nomor rekening pekerja yang bermasalah untuk segera menyelesaikannya.
"Memang waktunya sudah pendek ya.
Kami berusaha sekuat mungkin agar BSU ini diterima oleh semua buruh.
Tapi kami juga berharap atau mengimbau kembali agar para pekerja ini mengecek rekeningnya kembali," ujarnya
Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) Kemenaker, ada tenggat waktu pengembalian sisa anggaran subsidi gaji sebelum dilakukan penutupan APBN akhir tahun ini.
"Sebelum empat bulan kami kembalikan ke Kas Negara, itu pasti kami disalahkan.
Makanya kami menunggu sampai akhir November kalau bisa.
Setelah bisa diklarifikasi, sebelum Desember, tutup anggaran kami sudah bisa salurkan.
Jadi teman-teman (pekerja/buruh) masih ada waktu untuk memperbaiki," ucapnya.
(Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Upah Minimum Tak Naik, Tahun Depan Subsidi Gaji Berlanjut?" dan "Ini Masalah Rekening Bank yang Buat Pekerja Gagal Terima Subsidi Gaji"
dan di Tribunnews Upah Minimum Tak Naik di Tahun Depan, Subsidi Gaji Apakah Berlanjut? Ida Fauziyah Angkat Bicara