Update Kasus Pembakaran Halte Transjakarta saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Pelaku Ada 4 Kelompok
Perkembangan kasus ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Talitha Desena
Sebelumnya, demo penolakan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja terjadi di sejumlah lokasi pada 8 Oktober 2020.
Begitu juga di Jakarta.
Unjuk rasa berlangsung ricuh.
Baca juga: Deretan Usul Pakar Hukum untuk Perbaiki Kesalahan pada Rumusan UU Cipta Kerja, Tak Bisa Sembarangan
Baca juga: Pastikan Keabsahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Download Lengkap UU No 11 Tahun 2020 di Sini
Massa yang terlibat bentrok dengan polisi yang menembakkan gas air mata.
Sejumlah orang juga melakukan tindakan anarkistis, seperti merusak fasilitas umum.
Sejumlah halte halte bus transjakarta hingga pos polisi pun menjadi sasarannya.
46 Halte Rusak Saat Demo dan Kerugian Capai Rp 65 M
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ada sebanyak 46 halte yang rusak berat akibat aksi unjuk rasa omnibus law Undang-undang Cipta Kerja, Kamis (9/10/2020) kemarin.
Anies menyebutkan, total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 65 miliar.
Namun, dari 46 halte tersebut, ada beberapa yang merupakan aset Pemerintah Kota Bekasi.
"Untuk halte itu diperkirakan sejauh ini ya per hari ini sekitar Rp 65 miliar.
Angkanya cukup besar ini bukan angka yang kecil," ujar Anies kepada wartawan, Sabtu (10/10/2020).
Ia mengatakan, ada tiga halte yang rusak berat yakni Bundaran HI, Tosari, dan Sawah Besar.
Halte yang rusak berat itu harus dirombak total.
Dia bercerita, pada Jumat (9/10/2020) malam, ada 250 petugas gabungan dari Dinas Pertanaman, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Bina Marga, dan Dinas Damkar yang membersihkan puing-puing di halte.