Update Kasus Pembakaran Halte Transjakarta saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Pelaku Ada 4 Kelompok
Perkembangan kasus ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Talitha Desena
"Alhamdulilah pagi ini sudah tuntas pembersihannya, nah kita ingin Senin ini sudah bisa digunakan temporer tetapi belum keseluruhannya," tutur dia.
Adapun, UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Gelombang demo penolakan terhadap UU Cipta Kerja terjadi di sejumlah kota di Indonesia.
Kelompok buruh dari berbagai daerah di sekitar Jakarta berusaha merapat ke Istana Negara dan Gedung DPR untuk berdemo.
Aksi unjuk rasa ini pun berdampak pada bentroknya aparat dan peserta aksi seperti di Harmoni dan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Tak hanya itu, sejumlah fasilitas publik pun turut rusak dan terbakar.
Kerusakan terjadi pada Halte Bundaran HI, Pos Polisi kawasan Harmoni, Sarinah MH Thamrin, Monas Barat Daya, pos polisi di Atmajaya, hingga pos polisi di Petojo.
(Tribunnewsmaker/ Listusista/ Kompas)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "46 Halte Rusak Saat Demo dan Kerugian Capai Rp 65 M, Anies: Bukan Angka yang Kecil..."
dan di Tribunnews Kasus Pembakar Halte Transjakarta saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polisi Sebut Ada 4 Kelompok Pelaku