Breaking News:

Tega! Istri Banting Tulang Kerja di Luar Negeri, Suami Malah Rudapaksa Anak Kandung Usia 4 & 7 Tahun

Saat diamankan pihak kepolisian, pelaku berinisial HS itu mengaku sudah cukup lama pisah ranjang dengan sang istri yang bekerja di luar negeri.

SCMP
Ilustrasi 

Kedua korban kini dititipkan kepada neneknya untuk diasuh.

Perlakuan sang ayah tentu telah meninggalkan trauma mendalam.

“Saat ini, kedua korban telah dititipkan kepada sang nenek atau orang tua dari istri dan telah mendapatkan layanan trauma healing,” terang Ade.

Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kasus ini masih kami dalami dan kedua korban sudah mendapat pendampingan,” pungkasnya.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Tribun Jateng/Bram Kusuma)

Kasus Lain:

Ayah di Deliserdang Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Sejak Korban SD

Personel Satreskrim Polresta Deli Serdang,  tangkap seorang pria berinisial SS (44) warga Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.

Pasalnya, pria berkulit sawo matang ini diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Tidak tanggung-tanggung, dari informasi yang berhasil dihimpun tribunmedan.com pada Jumat (16/10/2020), aksi yang dilakukan SS terhadap anak kandungnya ini terjadi sejak SD hingga SMA.

Aksi bejat SS berlangsung hingga terakhir pada Selasa (6/10/2020) lalu.

Aksi keji sang ayah akhirnya diketahui keluarga setelah korban sebut saja Bunga memberitahu kepada pamannya.

Bak petir di siang bolong, paman korban pun memberi tahu kepada ibunda korban sebut saja Mawar.

Alhasil, Mawar pun membuat laporan ke Mapolresta Deliserdang.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus yang dikonfirmasi awak media mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan ibu korban.

Halaman
123
Tags:
dirudapaksaTangeranganak kandung
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved