12 Menteri dari Era Megawati hingga Jokowi yang Diciduk KPK, Termasuk Imam Nahrawi & Edhy Prabowo
Berikut 12 menteri era Megawati hingga Jokowi yang diciduk KPK karena tersandung kasus korupsi.
Editor: ninda iswara
Bachtiar saat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi di Departemen Sosial.
Bachtiar dijatuhi hukuman satu tahun dan delapan bulan penjara serta denda Rp 50 juta pada 2011.
Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyetujui penunjukan langsung pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan kain sarung yang merugikan negara hingga Rp 33,7 miliar.
5. Siti Fadillah Supari

Siti Fadillah Supari merupakan Menteri Kesehatan pada Kabinet Indonesia Bersatu periode 2004-2009 yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Ia baru ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2014 saat sudah tidak menjabat.
Siti ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Firli dari Bareskrim Polri.
KPK menetapkan Siti sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005.
Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
Baca juga: Siti Fadilah Supari, Eks Menkes yang Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Alkes Bebas Murni
Baca juga: Gandeng KPK Demi Berantas Korupsi, Ahok: Saya Digaji untuk Selamatkan Uang Pertamina
6. Andi Mallarangeng
Andi Mallarangeng adalah Menteri Pemuda dan Olahraga pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II periode 2014-2019.
Pada Desember 2012, Andi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor.
Mantan juru bicara presiden itu pun tercatat menjadi menteri aktif pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Andi dinyatakan bersalah telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS dan memperkaya korporasi.
Ia dijatuhi 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan atas perbuatannya itu.