Breaking News:

Daftar 4 Menteri Era Jokowi yang Tersandung Kasus Korupsi, Juliari Batubara Sempat Raih Penghargaan

Berikut 4 daftar menteri era Presiden Jokowi yang tersandung kasus korupsi.

Penulis: ninda iswara
Editor: Talitha Desena
TribunNewsmaker.com Kolase/ KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Edhy Prabowo, Juliari Batubara 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Lagi-lagi menteri di era kepemimpinan Presiden Jokowi tersandung kasus korupsi.

Hingga bulan Desember 2020 ini, ada empat menteri era Presiden Jokowi yang terjerat kasus korupsi.

Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan lewat jalur hukum.

Kasus korupsi terbaru yang terkuak yakni kasus yang menyeret nama Menteri Sosial Juliari Batubara.

Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial.

Kasus korupsi di negara ini dinilai sangat meresahkan.

Baca juga: Juliari Tersangka, Jokowi dan Sri Mulyani Pernah Beri Peringatan untuk Pelaku Korupsi Dana Covid-19

Baca juga: 2 Menterinya Terseret Kasus Korupsi, Jokowi Tak Pernah Bosan Ingatkan, Tidak Akan Saya Lindungi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Tak hanya di kalangan menteri, kasus korupsi juga terjadi di sejumlah BUMN.

Perlahan kebohongan yang mereka tutupi akhirnya terkuak.

Para menteri yang tersandung kasus korupsi ini akhirnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Presiden Jokowi sendiri sempat memberikan peringatan untuk para pelaku korupsi di Tanah Air.

Terlebih kasus korupsi Juliari Batubara berkaitan dengan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Berikut daftar empat menteri era kepemimpinan Presiden Jokowi yang tersandung kasus korupsi.

1. Imam Nahrawi

Tersangka kasus suap dana hibah KONI Imam Nahrawi usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Tersangka kasus suap dana hibah KONI Imam Nahrawi usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020). (Tribunnews/JEPRIMA)

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap.

Imam Nahrawi tersandung kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi sejumlah pihak.

Dalam kasus tersebut, Imam Nahrawi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar.

Melansir dari Kompas.com, uang suap tersebut didapat Imam Nahrawi dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.

Selain uang suap, mantan Menpora ini juga terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.348.435.682 dari sejumlah pihak.

Atas perbuatannya, Imam Nahrawi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Imam Nahrawi kemudian divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain pidana pokok di atas, majelis hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak Imam Nahrawi selesai menjalani pidana pokoknya.

Kemudian, majelis hakim menghukum Imam Nahrawi membayar uang penganti senilai Rp 18.154.230.882, yang harus dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak, maka harta benda Imam Nahrawi dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga: Edhy Prabowo Protes KPK Sita Lagi 8 Sepeda di Rumah Dinasnya, Bantah Beli Pakai Uang Suap

Baca juga: Dugaan Tersangka Pemberi Suap Lain dalam Kasus Edhy Prabowo, Ini Penjelasan KPK

2. Idrus Marham

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham juga ditahan KPK lantaran tersandung kasus korupsi.

Idrus Marham ditahan KPK pada Jumat (31/09/2018) silam.

Idrus Marham ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau 1.

"Dalam proses penyidikan, ditemukan fakta baru, bukti, keterangan saksi, surat dan petunjuk dan dilakukan penyelidikan baru dengan satu orang tersangka, yaitu atas nama IM Menteri Sosial," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8/2018), seperti yang TribunNewsmaker.com kutip dari Kompas.com.

Tak sendirian, Idrus Marham diduga telah menerima suap bersama tersangka lainnya yakni Eni Maulani Saragih.

Atas kasus tersebut, Idrus Marham dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kururngan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Terkait hukuman tersebut, Idrus Marham mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kasasi dikabulkan, vonis Idrus Marham berkurang hingga menjadi 2 tahun penjara.

Namun ternyata kasus yang membelit Idrus Marham tak berhenti sampai disitu.

Mantan Mensos ini juga dinilai melanggar prosedur dalam pengawalan.

Ombudsman RI menemukan pelanggaran prosedur terhadap Idrus Marham saat berobat ke RS Metropolitan Medical Center (MMC).

Marwan yang merupakan pengawal tahanan Idrus Marham diketahui sering meninggalkan pengawasan.

Hal ini membuat Idrus Marham bebas bertemu keluarga dan kuasa hukum.

Padahal, sesuai izin yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta, Idrus Marham hanya diperbolehkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di RS MMC, tanpa maksud lain.

Marwan diduga menerima uang sebesar Rp300 ribu karena memberikan pengawalan yang longgar.

Atas perbuatannya, KPK sudah memecat Marwan.

3. Edhy Prabowo

Edhy Prabowo
Edhy Prabowo (Kolase TribunNewsmaker - Tribunnews/Kompas.com)

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo juga tersandung kasus korupsi.

Edhy Prabowo ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/11/2020) dini hari.

Kala itu Menteri KKP ini baru pulang dari Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.

Setelah menjalani pemeriksaan, Edhy Prabowo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait kasus korupsi yang menjeratnya, Edhy Prabowo diduga menerima aliran dana suap sebesar Rp 3,4 miliar.

Kasus ini bermula pada Mei 2014 ketika Edhy Prabowo menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Dalam surat itu, Edhy Prabowo menunjuk dua staf khususnya, Andreau pribadi Misata dan Safri sebagai Ketua Pelaksana dan Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas.

Uang transferan sebesar Rp 3,4 miliar tersebut diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo dan sang istri yang bernama Iis Rosyati Dewi, serta Safri dan Andreau.

Mereka pun menggunakan uang itu untuk berbelanja barang mewah ketika berkunjung ke Honolulu, Hawai.

Barang-barang mewah yang diberi diantaranya yakni jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, serta baju Old Navy.

"Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS ditanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp 750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," kata Nawawi.

KPK pun menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan suap perizinan budaya lobster tahun 2020 yang melibatkan Edhy Prabowo ini pada Kamis (26/11/2020).

Mereka juga menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita di depan para awak media.

Saat ini kasus korupsi yang menjerat Edhy Prabowo masih bergulir.

Baca juga: Mensos Juliari Batubara Terjaring OTT KPK, Ini Jenis Bansos yang Dikorupsi, Fee Rp 10 Ribu per Paket

Baca juga: OTT KPK Mensos Juliari Batubara: Menyerahkan Diri, Uang Suap Dana Bansos Rp 17 M Disimpan di 7 Koper

4. Juliari Batubara

Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Menteri Sosial Juliari P Batubara. ((KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO))

Kasus korupsi Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menjadi kasus terbaru yang sedang hangat diberitakan.

Juliari Batubara menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Mensos ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka penerima suap pada Minggu (6/12/2020).

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12/2020) dini hari.

Dari OTT KPK di Jakarta dan Bandung pada Sabtu (5/12/2020) itu, KPK mendapati uang Rp14,5 miliar ini berupa pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Uang Rp14,5 miliar itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.

Berdasarkan hasil gelar perkara pasca OTT itu, KPK menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap program bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

Dugaan suap itu diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.

Juliari Batubara selaku Menteri Sosial menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.

Untuk fee tiap paket bansos di sepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos.

Juliari Batubara sendiri belum lama ini meraih penghargaan.

Juliari Batubara menerima penghargaan "Dedikasi dan Pengabdian Tanpa Batas”, dalam kategori: "Sosok Inovatif Peningkatan Kesejahteraan Melalui Program Jaring Pengaman Sosial".

Penghargaan tersebut diberikan oleh majalah mingguan yakni Majalah Gatra.

Sebelumnya, Juliari Batubara juga mendapat penghargaan sebagai menteri terpopuler di media sosial dalam ajang Apresiasi Humas Indonesia (AHI) 2020.

Belum lama mendapatkan penghargaan sebagai sosok inspiratif, Juliari Batubara kini justru menjadi tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. (TribunNewsmaker.com/Ninda)

Dan di Tribunnews.com, 4 Menteri Era Jokowi yang Terseret Kasus Korupsi, dari Juliari Batubara hingga Imam Nahrawi

Tags:
JokowimenterikorupsiJuliari BatubaraImam NahrawiIdrus MarhamEdhy Prabowo
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved