Polisi Bentuk Tim Selidiki Peristiwa Tol Cikampek yang Terkait FPI, Minta Publik Tak Asal Simpulkan
Polisi buah tim untuk lakukan penyelidikan Peristiwa tol Cikampek dan minta publik tak asal ambil kesimpulan
Editor: Talitha Desena
Wayan berharap tidak ada pihak yang buru-buru mengambil kesimpulan.
"Kita diharapkan jangan terburu-buru, agar kita tidak keliru mengambil kesimpulan," ujarnya.
Kendati begitu, Wayan mengatakan jika polisi terbukti melakukan pembelaan karena ancaman yang sangat dekat, maka perbuatan tersebut tidak melawan hukum.
Menurut dia, hal itu sesuai dengan Pasal 49 KUHP yang mengatur soal "pembelaan terpaksa" atau "pembelaan darurat".
Ia pun meminta agar polisi harus dihadirkan untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan apa adanya kepada semua pihak.
"Setiap peristiwa pasti memiliki latar belakang dan rangkaian proses yang panjang.
Untuk itu asas sebab akibat juga harus kita telusuri secara mendalam," kata Wayan.
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim untuk mendalami kasus bentrok polisi dan anggota FPI tersebut.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, Komnas HAM tengah mengumpulkan fakta-fakta dari berbagai pihak yang terlibat secara langsung.
Ia pun meminta baik polisi maupun FPI bisa bekerja sama dan memberikan keterangan dengan terbuka.

"Melalui pemantuan dan penyelidikan telah membuat tim.
Saat ini sedang mendalami informasi untuk memperdalam berbagai informasi yang beredar di publik," kata Choirul dalam keterangan tertulis, Senin (7/12/2020).
Diberitakan, polisi menembak enam dari sepuluh orang yang disebut merupakan simpatisan pemimpin FPI Rizieq Shihab di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek, Senin dini hari.
Kapolda Metro Jaya Fadil Imran mengatakan, penembakan terhadap enam orang tersebut dilakukan karena mereka diduga melakukan penyerangan terhadap jajarannya saat menjalani tugas penyelidikan kasus Rizieq.
Menurut Fadil, ada tiga peluru senjata api asli yang telah digunakan dalam aksi penyerangan terhadap polisi itu.