Terungkap Motif Pria Semprotkan Cairan Lem ke 7 Pesepeda Perempuan di Sleman, Ada Rasa Sakit Hati
Semprotkan cairan lem ke 7 pesepeda wanita di Sleman, berikut motif sang pelaku.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polisi akhirnya berhasil mengungkap motif pria semprotkan cairan lem ke 7 pesepeda perempuan di Sleman, ada rasa sakit hati.
Setelah menangkap J (37), warga Temanggung, Jawa Tengah, yang melakukan penyiraman terhadap tujuh pesepeda perempuan di Sleman, fakta demi fakta mulai terungkap.
Ternyata, motif pelaku melakukan aksinya karena sakit hati terhadap teman perempuannya.
Sebab, perempuan yang diidam-idamkannya bisa menjadi kekasihnya justru mengecewakannya dan menghilang tanpa kabar.
Saat terakhir bertemu, J mengetahui bahwa teman perempuannya itu senang bersepeda dan jalurnya di Jalan Palagan hingga Jalan Gito Gati dan Jalan Damai.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Klitih di Jembatan Progo: Sengaja Bawa Sajam & Sebut Banyak Geng akan Bertemu
“Ada rasa sakit hati. Jadi pelaku ini sakit hati kepada wanita berinisial W,” kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah, Minggu (27/12/2020), dikutip dari TribunJogja.com.
Dalam melakukan aksinya, pelaku menyasar pesepeda yang mirip dengan perempuan yang membuatnya sakit hati.
"Pelaku mengamati para pesepeda, yang menurut ciri pelaku, pengowes agak gempal, kemudian rambutnya agak pendek.
Jadi sasarannya adalah dengan ciri-ciri fisik seperti itu," kata Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Senin (28/12/2020).
Baca juga: Sakit Hati, Geng Motor Keroyok Remaja Hingga Tewas, Padahal Korban Tak Tanggapi Ajakan Berkelahi
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap J, ia mengaku sudah tujuh kali melakukan aksinya.
Di antaranya di Jalan Palagan Ngaglik, Sleman, pada 29 Oktober 2020.
Lalu di Jalan Magelang, Sleman tanggal 8 November 2020.
Kemudian Jalan Parasamya, Tridadi, Sleman tanggal 30 November 2020, Jalan Gito Gati, Sleman pada 24 Desember 2020 dan terakhir di Jalan Damai, Ngaglik, Sleman pada 25 Desember 2020.
Baca juga: Kronologi Begal & Pembunuhan Sadis Geng Akatsuki 2018, Sengaja Minum Miras Sebelum Lancarkan Aksi
Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal di atas 2 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/kasus-penyemprotan-lem-kepada-pesepeda-perempuan-di-sleman.jpg)