Breaking News:

Penanganan Covid

Syarat dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 Massal di Jakarta, Digelar hingga Besok Minggu 7 Februari 2021

Dinas Kesehatan DKI Jakarta kembali menggelar vaksinasi massal pada Minggu (7/2/2021) untuk tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas kesehatan.

Tribunnews/Jeprima
Suasana pemberian vaksin Covid-19 Sinovac dosis pertama kepada sejumlah tenaga kesehatan (nakes) secara massal di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2021). Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar vaksinasi Covid-19 massal dengan menargetkan 6.000 orang tenaga kesehatan yang bertugas pada fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta di DKI Jakarta. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dinas Kesehatan DKI Jakarta kembali menggelar vaksinasi massal pada Minggu (7/2/2021) untuk tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas kesehatan di DKI Jakarta.

Dikutip dari keterangan resmi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, vaksinasi digelar Sabtu dan Minggu (6-7 Februari), pukul 08.30-15.30 WIB.

Suasana pemberian vaksin Covid-19 Sinovac dosis pertama kepada sejumlah tenaga kesehatan (nakes) secara massal di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2021). Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar vaksinasi Covid-19 massal dengan menargetkan 6.000 orang tenaga kesehatan yang bertugas pada fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta di DKI Jakarta. Tribunnews/Jeprima
Suasana pemberian vaksin Covid-19 Sinovac dosis pertama kepada sejumlah tenaga kesehatan (nakes) secara massal di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2021). Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar vaksinasi Covid-19 massal dengan menargetkan 6.000 orang tenaga kesehatan yang bertugas pada fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta di DKI Jakarta. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Berikut syarat yang harus dipenuhi nakes dalam mengikuti vaksinasi massal ini :

1. Datang langsung ke lokasi sesuai jadwal dan tempat

2. Untuk nakes memiliki STR/SIP/ID CARD bekerja di faskes DKI Jakarta

3. Untuk koas/residen (mahasiswa pendidikan kedokteran) yang bekerja di faskes DKI Jakarta

4. Relawan kesehatan di faskes DKI Jakarta

Baca juga: Pengidap Kanker Perlu Pengawasan Medis Ketat soal Vaksinasi Covid-19, Dokter Beri Penjelasan

Baca juga: Tambahan Kasus Tertinggi di Jakarta Capai 3.340, Ini UPDATE Virus Corona Nasional 6 Februari 2021

5. Untuk admin/tenaga penunjang terdaftar di SI SDMK dan membawa ID Card/surat keterangan bekerja di faskes DKI Jakarta

6. Belum pernah divaksinasi Covid-19

7. Belum pernah terkonfirmasi Covid-19

8. Berusia 18-59 tahun (sebelum ulang tahun ke-60)

9. Lolos pemeriksaan kesehatan di lokasi vaksinasi

Adapan lokasi pelaksanaan tersebar di sejumlah puskesmas di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Jakarta Pusat
Puskesmas Kec. Sawah Besar
Puskesmas Kec. Kemayoran
Puskesmas Kec. Senen
Puskesmas Kec. Menteng
Puskesmas Kec. Tanah Abang

Jakarta Utara
Puskesmas Kec. Cilincing
Puskesmas Kec. Penjaringan
Puskesmas Kec. Rawa Badak
Puskesmas Kec. Papanggo Tj Priok
Puskesmas Kec. Pademangan
Puskesmas Kel. Pengangsaan Dua B Kelapa Gading

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Tags:
vaksinasiDKI JakartaCovid-19Dinas Kesehatan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved