Penanganan Covid
Syarat dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 Massal di Jakarta, Digelar hingga Besok Minggu 7 Februari 2021
Dinas Kesehatan DKI Jakarta kembali menggelar vaksinasi massal pada Minggu (7/2/2021) untuk tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas kesehatan.
Editor: Vega Dhini Lestari
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dinas Kesehatan DKI Jakarta kembali menggelar vaksinasi massal pada Minggu (7/2/2021) untuk tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas kesehatan di DKI Jakarta.
Dikutip dari keterangan resmi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, vaksinasi digelar Sabtu dan Minggu (6-7 Februari), pukul 08.30-15.30 WIB.

Berikut syarat yang harus dipenuhi nakes dalam mengikuti vaksinasi massal ini :
1. Datang langsung ke lokasi sesuai jadwal dan tempat
2. Untuk nakes memiliki STR/SIP/ID CARD bekerja di faskes DKI Jakarta
3. Untuk koas/residen (mahasiswa pendidikan kedokteran) yang bekerja di faskes DKI Jakarta
4. Relawan kesehatan di faskes DKI Jakarta
Baca juga: Pengidap Kanker Perlu Pengawasan Medis Ketat soal Vaksinasi Covid-19, Dokter Beri Penjelasan
Baca juga: Tambahan Kasus Tertinggi di Jakarta Capai 3.340, Ini UPDATE Virus Corona Nasional 6 Februari 2021
5. Untuk admin/tenaga penunjang terdaftar di SI SDMK dan membawa ID Card/surat keterangan bekerja di faskes DKI Jakarta
6. Belum pernah divaksinasi Covid-19
7. Belum pernah terkonfirmasi Covid-19
8. Berusia 18-59 tahun (sebelum ulang tahun ke-60)
9. Lolos pemeriksaan kesehatan di lokasi vaksinasi
Adapan lokasi pelaksanaan tersebar di sejumlah puskesmas di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Jakarta Pusat
Puskesmas Kec. Sawah Besar
Puskesmas Kec. Kemayoran
Puskesmas Kec. Senen
Puskesmas Kec. Menteng
Puskesmas Kec. Tanah Abang
Jakarta Utara
Puskesmas Kec. Cilincing
Puskesmas Kec. Penjaringan
Puskesmas Kec. Rawa Badak
Puskesmas Kec. Papanggo Tj Priok
Puskesmas Kec. Pademangan
Puskesmas Kel. Pengangsaan Dua B Kelapa Gading