Breaking News:

Pengidap Kanker Perlu Pengawasan Medis Ketat soal Vaksinasi Covid-19, Dokter Beri Penjelasan

Dokter beri penjelasan soal vaksinasi Covid-19 untuk pengidap kanker. Perlu pengawasan.

Tayang:
Editor: ninda iswara
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Ilustrasi vaksin Covid-19. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Di masa pandemi Covid-19 penyandang kanker menjadi kelompok rentan terinfeksi virus corona.

Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19, sebanyak 1,8 % kasus konfirmasi positif memiliki penyakit penyerta kanker, dan sebanyak 0,5% pasien Covid-19 meninggal dengan penyakit penyerta kanker.

Ketua Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Ilmu Penyakit Dalam Indonesia (PERHOMPEDIN), Dr. dr. Tubagus Djumhana Atmakusuma, SpPD, K-HOM menyebut, kanker merupakan penyakit yang disebabkan oleh peradangan.

Apabila terkena Covid-19 penderita berisiko tinggi menyebabkan kematian tinggi.

Oleh karenanya, penderita kanker juga membutuhkan vaksin Covid-19 untuk membentuk kekebalan tubuh.

Namun, pemberian vaksin tidak boleh sembarangan, harus dibawah pengawasan medis.

“Pasien kanker dapat menerima vaksin Covid-19, namun tetap dibawah supervisi medis,” katanya dalam kegiatan virtual Kementerian Kesehatan bertajuk World Cancer Day 2021 Vaksin Covid-19, Kamis (4/2/2021).

Ia melanjutkan, tidak semua pasien kanker bisa mendapatkan vaksinasi.

Pasien harus melalui serangkain pemeriksaan kesehatan dan melihat riwayat kontrol medisnya.

Baca juga: Sudah Disuntik Vaksin Bukan Berarti Bisa Bebas Covid-19, Ini yang Sebaiknya Dilakukan!

Baca juga: Terkait Reaksi Setelah Disuntik Vaksin Covid-19, KIPI Laporkan Hanya Efek Ringan dan Tidak Serius

Gambar yang diambil pada tanggal 23 November 2020 ini menunjukkan botol bertuliskan
Gambar yang diambil pada tanggal 23 November 2020 ini menunjukkan botol bertuliskan "Vaccine Covid-19" di sebelah logo Chinese National Pharmaceutical Sinopharm. (JOEL SAGET / AFP)

“Ada yang bisa menerima dan ada yang tidak bisa menerima, tapi vaksinnya harus vaksin yang tidak membahayakan pasiennya,” tuturnya.

dr. Jumhana menyebut ada beberapa kriteria pasien kanker yang diperbolehkan menerima vaksin.

Pertama, pasien yang telah mendapatkan remisi diantaranya tumor ladat pasca pembedahan yang remisi kumplit serta pasien kanker yang mendapatkan kemoterapi lebgkag dinyatakan remisi komplit.

Selain itu, vaksin juga layak diberikan kepada pasien kanker dengan status imun baik dilihat dari gejala sistemiknya, kadar leukosit normal, pasien kanker yang telah menyelesaikan 6 bulan kemoterapi sistemik aktif.

Terkait dengan jenis vaksin, menurut dr. Jumhana semua vaksin dianjurkan untuk diberikan kepada penyandang kanker, kecuali vaksin hidup (live attenuated dan replication-competent viral vector vaccine).

Penyuntikannya juga harus disupervisi oleh Dokter Ahli Kanker di rumah sakit/cancer center.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Tags:
vaksinCovid-19kanker
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved