Penanganan Covid
Soal Mekanisme & Waktu Vaksinasi Gotong Royong, Pemerintah Belum Putuskan, Masih Prioritaskan Nakes
Pemerintah belum putuskan soal vaksinasi gotong royong, masih fokus prioritaskan tenaga kesehatan.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER. COM - Pemerintah belum memutuskan mekanisme dan waktu vaksin gotong-royong yang melibatkan perusahaan swasta.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah masih memprioritaskan pemberian vaksin kepada kelompok prioritas yakni tenaga kesehatan (Nakes).
"Pada prinsipnya, pemerintah memprioritaskan pemberian vaksinasi kepada yang berisiko, secara bertahap sesuai etika dengan medik," kata Wiku, Selasa, (9/2/2021).
Vaksin Gotong-royong adalah program vaksinasi yang diprakarsai Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dengan pemerintah.
Tujuan dari program tersebut yakni untuk mempercepat akses terhadap vaksin terutama di sektor usaha.
Meskipun demikian Wiku mengatakan Pemerintah mengapresiasi setiap masukan termasuk program vaksin gotong-royong karena dapat mengakselerasi program vaksinasi.
Program tersebut akan dimulai setelah keluar izin dari pemerintah.
Baca juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 Untuk Lansia Masyarakat Umum, akan Dilaksanakan Pada Maret 2021
Baca juga: Inilah Penjelasan Menkes Budi Soal Pemberian Vaksin Covid-19 Untuk Lansia di Atas 60 Tahun

"Mohon kerja samanya untuk bergotong-royong, mensukseskan program vaksinasi Termasuk melakukan tahap vaksinasi di bawah izin resmi pemerintah," katanya.
Menurut Wiku tujuan dari Program vaksinasi adalah untuk mempercepat tercapainya kekebalan komunitas atau herd imunity.
Kekebalan tersebut dapat tercapai apabila 70 persen masyrakat telah mengikuti program vaksinasi.
"Sehingga pada akhirnya semua orang yang memenuhi kriteria penerima vaksin akan divaksinasi. Yang ialah berbeda hanya waktu pemberian saja," pungkasnya.
Porgram vaksin Gotong Royong diperuntukan bagi perusahaan yang mau memberikan vaksin gratis kepada karyawannya.
Nantinya Kadin yang akan mendata perusahaan yang akan terlibat atau bergabung dalam program vaksin gotong royong.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin nantinya akan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang akan mengatur mengenai vaksin Gotong Royong.
Sebelumnya Airlangga Hartarto menegaskan tak ada komersialisasi vaksin Covid-19.