4 FAKTA BARU Pembunuhan 1 Keluarga Seniman Anom Subekti di Rembang: Pelaku, Motif hingga Hukumannya
Inilah deretan fakta baru kasus pembunuhan satu keluarga seniman di rembang, Jawa Tengah.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Talitha Desena
Selain itu, cincin, anting dan gelang milik korban berada di rumah Sumani.
"Artinya yang bersangkutan mengambil dengan paksa, pada saat pelaku melakukan upaya paksa terkait dengan pembunuhan, kemudian dibawa pulang dan ditemukan di TKP rumah tersangka," ungkap Lutfi.
4. Terancam Penjara Seumur Hidup
Sumani terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Ancaman hukumannya seumur hidup," ucap Luthfi di Mapolres Rembang, Kamis (11/2/2021).
Dijelaskan Luthfi, ancaman pidana seumur hidup karena tersangka diketahui memiliki rencana untuk membunuh.
"Terhitung mulai tanggal 8 (Februari) setelah gelar perkara sudah kita bisa ungkap dan tetapkan tersangka Jadi pembunuhan berencana disertai dengan pemberatan ini dilakukan oleh Sumani," jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 364 ayat 3 KUHP, hingga Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014.
(Tribunnewsmaker.com/ Listusista/ Kompas)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuh Satu Keluarga Seniman di Rembang Terancam Penjara Seumur Hidup"