Breaking News:

Ingin Mendaftar CPNS dan PPPK 2021? Ini Deretan Jabatan yang Banyak Peluang, Seleksi Dimulai April!

Pemerintah akan mengumumkan formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada akhir Maret ini. Kemudian, disusul proses rekrutmen di bulan April 2021.

KOMPAS.COM/SLAMET PRIYATIN
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Formasi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) akan diumumkan pemerintah pada akhir Maret ini.

Kemudian, disusul proses rekrutmen di bulan April 2021.

Seleksi CASN ini terdiri dari Sekolah Kedinasan, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyebutkan, total kebutuhan ASN 2021, sebanyak 1.275.387.

Dengan instansi di pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan instansi di pemerintah daerah sebanyak 1.191.718.

Lalu, jabatan apa saja yang dibutuhkan pada tahun ini?

Sebagaimana dikutip Tribunnewsmaker.com dari Kompas 'Ini Jabatan CPNS dan PPPK yang Banyak Dibutuhkan pada Rekrutmen April', menurut Tjahjo, jabatan dengan alokasi terbanyak tahun ini untuk pemerintah pusat yaitu Dosen, Penjaga Tahanan, Penyuluh KB, Analis Perkara Peradilan, dan Pemeriksa.

"Sedangkan pemerintah provinsi untuk jabatan Guru terbanyak adalah Guru BK, Guru TIK, dan Guru Matematika. Untuk jabatan Tenaga Kesehatan adalah Perawat, Dokter, dan Asisten Apoteker.

Sedangkan untuk jabatan Teknis seperti Pranata Komputer, Polisi Kehutanan, dan Pengawas Benih Tanaman," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (25/3/2021).

Baca juga: KAPAN Seleksi CPNS 2021 Dimulai? Lowongan Diperkirakan Ada 1 Juta Lebih, Ini Jadwal Pelaksanaannya

Baca juga: Ada yang Berbeda Terkait Ijazah dalam Pendaftaran CPNS 2021, Ini Info Baru bagi Calon Peserta

Sementara, pemerintah kabupaten/kota untuk jabatan dengan alokasi terbanyak adalah Guru. Seperti Guru Kelas, Guru Penjasorkes, dan Guru BK.

Begitu pula kebutuhan Tenaga Kesehatan seperti Perawat, Bidan, dan Dokter.

Pemkab/pemkot juga membuka lowongan untuk posisi Teknis seperti Penyuluh Pertanian, Auditor, dan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Ia menjelaskan, Kementerian PANRB juga sudah menyusun jadwal seleksi CASN 2021 yang sifatnya masih tentatif.

Jadwal tentatif ini akan dilaksanakan mulai Maret 2021 hingga Januari 2022.

"Jadwal akan dimulai dengan seleksi untuk Sekolah Kedinasan, kemudian dilanjutkan dengan seleksi untuk guru PPPK, maupun seleksi untuk CPNS maupun PPPK non guru.

Jadwal pelaksanaan ini akan ditindaklanjuti secara detail oleh BKN," kata dia.

Tjahjo juga menyebutkan bahwa jumlah PNS saat ini mencapai 4,16 juta pegawai.

Dengan komposisi Struktural sebanyak 456.372 (11 persen), Teknis dan Kesehatan sebanyak 585.938 (14 persen), Guru dan Dosen sebanyak 1.494.004 (36 persen), serta Pelaksana (administrasi) sebanyak 1.630.804 (39 persen).

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) (rri.co.id/TribunNewsmaker kolase)

Gaji Pokok yang Didapatkan CPNS dan PPPK Lulusan SMA/SMK

Rencana seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan berlangsung sekitar Mei 2021.

CPNS dan PPPK ini tidak hanya diikuti orang yang bergelar sarjana, tetapi pendidikan terakhir SMA maupun SMK pun berkesempatan mencobanya.

Dikutip dari Kompas "Berapa Gaji Pokok yang Didapatkan CPNS dan PPPK Lulusan SMA/SMK?", Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, tak ada perbedaan PNS maupun PPPK dari segi fasilitas dan tunjangan yang didapatkan.

"Kalau gaji, tunjangan dan fasilitas sama.

Tapi saat ini, belum ada aturannya PPPK mendapat hak pensiun.

Tapi skema-skema seperti tabungan hari tua sedang dibahas," kata Paryono kepada Kompas.com, Minggu (7/3/2021).

Lalu, bagaimana dengan gaji PNS dan PPPK yang pendidikannya lulusan SMA/SMK?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, untuk lulusan SMA/SMK akan menerima gaji pokok mulai dari Rp 2.022.200 hingga Rp 3.820.000.

Sedangkan, nominal gaji pokok untuk PPPK lulusan SMA/SMK, di dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tertera mulai dari Rp 2.325.600 sampai dengan Rp 3.878.700.

Gaji pokok ini berdasarkan golongan dan masa kerjanya.

Paryono menyebutkan, untuk CPNS lulusan SMA/SMK termasuk pada golongan II.

Sementara, untuk PPPK dengan lulusan tersebut termasuk kategori golongan V.

Berikut gaji pokok CPNS lulusan SMA/SMK yang akan didapatkan berdasarkan golongan dan masa kerjanya:

  • Golongan II/A, gaji pokok mulai dari Rp 2.022.200-Rp 3.373.600.
  • Golongan II/B, gaji pokok mulai dari Rp 2.208.400-Rp 3.516.300.
  • Golongan II/C, gaji pokok mulai dari Rp 2.301.800-Rp 3.655.000.
  • Golongan II/D, gaji pokok mulai dari Rp 2.399.200-Rp 3.820.000.

Sebagaimana diketahui, akhir Maret ini, akan diumumkan formasi seleksi penerimaan CPNS, PPPK, dan Sekolah Kedinasan.

Total pegawai yang dibutuhan sebanyak 1,3 juta orang, yang terdiri atas 1 juta guru PPPK.

Sementara untuk kebutuhan 189.000 pegawai yang akan diadakan pada tahun ini, terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru, dan 119.000 CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan.

Termasuk tenaga kesehatan, dan tenaga lapangan lainnya untuk memenuhi target-target pembangunan.

Sedangkan terkait dengan pengadaan ASN di pemerintah pusat, pemerintah telah menentukan kebutuhan sebesar sekitar 83.000 baik dari CPNS maupun PPPK.

(Kompas/ Ade Miranti Karunia)

#CPNS #PPPK #ASN

Sumber: Kompas.com
Tags:
CPNS 2021PPPKASN
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved