MANFAAT BPJS Kesehatan Bagi Peserta PBI dan Non PBI, Ternyata Ada Perbedaan Pelayanan yang Didapat
Manfaat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non PBI.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Manfaat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non PBI.
BPJS merupakan badan publik yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan di seluruh Indonesia.
Berdirinya BPJS Kesehatan berawal dari leburan badan sejenis di masa lalu.
Kemudian BPJS Kesehatan dicatat mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014.
Peserta BPJS Kesehatan ternyata dibagi menjadi dua kelompok.
Yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan dan Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non PBI) jaminan kesehatan.
Manfaat yang menjadi hak peserta yakni pelayanan kesehatan perorangan.

Di antaranya mencakup promotive, preventif, kuratif dan rehabilitative.
Di dalamnya termasuk pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis yang diperlukan.
Adapun pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan mengutip dari Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS edisi 2020 yakni:
Sebagaimana Tribunnewsmaker kutip dari TribunPontianak.co.id dengan judul Manfaat BPJS Kesehatan untuk Peserta PBI dan Non PBI ! Apa Saja Pelayanan Kesehatan yang Didapatkan?, berikut penjelesan lengkapnya.
1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama
a. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Yaitu pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh:
- Puskesmas atau yang setara