CPNS 2021
Panduan Membuat Akun untuk Daftar CPNS dan PPPK 2021, Akses Laman Resmi sscasn.bkn.go.id
Akses sscasn.bkn.go.id untuk membuat akun pendafataran CPNS dan PPPK 2021 secara online, Berikut panduan lengkapnya berikut ini.
Editor: Nafis Abdulhakim
Tangkap layar sscasn.bkn.go.id
Laman utama SSCASN. Simak cara membuat akun untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2021
PPPK Guru dan Non Guru
1. Daftar Akun
- Pelamar mengakses laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Lengkapi biodata dan unggah swafoto
2. Daftar Formasi
- Pilih jenis seleksi
- Pilih formasi jika kolom formasi kosong
- Lengkapi data Dapodik dan atau THK II serta data Pendidikan (jika data Pendidikan kosong maka lengkapi form pada link yang tersedia) (*khusus Pendaftar Formasi PPPK Guru)
- Unggah dokumen
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun
3. Seleksi Administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
- Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian
4. Seleksi Kompetensi Teknis
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
Peserta diberi kesempatan 3 kali untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis
(*khusus Pendaftar Formasi PPPK Guru)
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis
5. Pengumuman Kelulusan
- Peserta yang dinyatakan lolos harus melanjutkan tahap pemberkasan.
- Optimalisasi Formasi (*khusus Pendaftar Formasi PPPK Guru)
Dokumen yang Harus Diunggah Peserta Pendaftaran:
> Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
> Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
> Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
> Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
> Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
> Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.