Breaking News:

Penanganan Covid

Syarat Menjadi Pendonor Darah Plasma Konvalesen, Simak Cara Alur Pendaftarannya

Terapi Plasma Konvalesen (TPK) merupakan suatu cara pengobatan atau metode imunisasi pasif yang bertujuan sebagai terapi tambahan Covid-19.

Tayang:
Editor: galuh palupi
TRIBUN LAMPUNG/Deni Saputra
Seorang penyintas Covid 19 mendonorkan plasma konvalesen di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Lampung, Jalan Sam Ratulangi, Penengahan, Tanjungkarang Barat, Jumat (25/6/2021). UTD PMI Lampung menyebutkan, ketersediaan stok plasma konvalesen di Lampung kosong dan berupaya memenuhi kebutuhan plasma konvalesen di UTD PMI Lampung seiring tingginya permintaan guna menekan angka kematian akibat Covid 19. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terapi Plasma Konvalesen (TPK) merupakan suatu cara pengobatan atau metode imunisasi pasif yang bertujuan sebagai terapi tambahan Covid-19.

Caranya adalah dengan memberikan plasma yang mengandung antibodi terhadap virus SARS-CoV-2 dari penyintas Covid-19 kepada pasien Covid-19 yang masih menderita penyakit tersebut atau sedang dirawat.

Pendonor diutamakan penyitas Covid-19 yang sebelumnya menderita Covid-19 dengan gejala sedang.

Hal ini disebabkan karena kadar antibodi tertinggi banyak ditemukan pada penderita Covid-19 dengan gejala sedang.

Seorang penyintas Covid 19 mendonorkan plasma konvalesen di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Lampung, Jalan Sam Ratulangi, Penengahan, Tanjungkarang Barat, Jumat (25/6/2021).
Seorang penyintas Covid 19 mendonorkan plasma konvalesen di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Lampung, Jalan Sam Ratulangi, Penengahan, Tanjungkarang Barat, Jumat (25/6/2021). (TRIBUN LAMPUNG/TRIBUN LAMPUNG/Deni Saputra)

Lantas, siapa yang bisa menerima Terapi Plasma Konvalesen?

Penerima Terapi Plasma Konvalesen (TPK) adalah penderita Covid-19 mulai dari stadium sedang, berat dan kritis.

Walaupun demikian efektifitas TPK lebih optimal bila diberikan lebih dini (sejak awal), karena antibody di dalam plasma berfungsi menghilangkan virusnya bukan memperbaiki kerusakan organ yang sudah terjadi.

Berdasarkan penelitian, TPK dapat mencegah perburukan penyakit dari sedang ke berat dan berat ke kritis.

Syarat menjadi Pendonor Plasma Konvalesen

1. Usia 18-60 tahun

2. Berat badan ≥ 55kg

3. Diutamakan pria, apabila perempuan belum pernah hamil

4. Pernah terkonfirmasi COVID-19 dengan Surat keterangan sembuh dari dokter yang merawat

5. Bebas keluhan minimal 14 hari

6. Tidak menerima transfusi darah selama 6 bulan terakhir

7. Lebih diutamakan yang pernah mendonorkan darah

Cara Mendaftar sebagai Pendonor Plasma Konvalesen

1. Akses laman plasmakonvalesen.covid19.go.id atau Klik di Sini

2. Klik 'Donor Sekarang' atau klik tombol 'Formulir Pendaftaran'

3. Mengisi formulir pendonor dan lengkapi data diri

4. Centang keterangan bersedia menjadi pendonor plasma konvalesen pada bagian bawah (Dengan ini saya menyatakan bersedia untuk menjadi pendonor plasma konvalesen dan siap dihubungi oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 Indonesia atau Palang Merah Indonesia)

5. Setelah itu, centang bagian Verifikasi dan klik 'Kirim'

Alur Donor Plasma Konvalesen

1. Seleksi dan Pemeriksaan Sampel Darah

Jika Anda setuju untuk menyumbangkan darah, maka Anda harus mengisi informed consent sebelum dilakukan pemeriksaan seleksi donor.

Kemudian, petugas UDD PMI setempat akan mengambil contoh darah untuk menguji apakah Anda layak atau tidak untuk menyumbangkan plasma keesokan harinya.

Pemeriksaan yang dilakukan mencakup:

- Pemeriksaan konfirmasi golongan darah

- Skrining atau uji saring terhadap penyakit infeksi menular lewat transfusi darah (HIV, Hepatitis B, Hepatitis C dan Sifilis)

- Pemeriksaan skrining antibodi

- Pemeriksaan uji netralisasi antibodi

Jika Anda dinyatakan layak untuk mendonorkan plasma, maka petugas akan memberitahu Anda untuk datang kembali keesokan harinya.

2. Pengambilan dan penyimpanan darah

Untuk pengambilan plasma, petugas UDD (Unit Donor Darah) PMI akan mengarahkan Anda menuju tempat yang telah ditentukan.

Seorang penyintas Covid 19 mendonorkan plasma konvalesen di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Lampung, Jalan Sam Ratulangi, Penengahan, Tanjungkarang Barat, Jumat (25/6/2021). UTD PMI Lampung menyebutkan, ketersediaan stok plasma konvalesen di Lampung kosong dan berupaya memenuhi kebutuhan plasma konvalesen di UTD PMI Lampung seiring tingginya permintaan guna menekan angka kematian akibat Covid 19.
Seorang penyintas Covid 19 mendonorkan plasma konvalesen di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Lampung, Jalan Sam Ratulangi, Penengahan, Tanjungkarang Barat, Jumat (25/6/2021). UTD PMI Lampung menyebutkan, ketersediaan stok plasma konvalesen di Lampung kosong dan berupaya memenuhi kebutuhan plasma konvalesen di UTD PMI Lampung seiring tingginya permintaan guna menekan angka kematian akibat Covid 19. (TRIBUN LAMPUNG/TRIBUN LAMPUNG/Deni Saputra)

Setelah melakukan beberapa persiapan, maka petugas kemudian mengambil plasma Anda dalam waktu kurang lebih 1 jam untuk proses yang disebut dengan Plasmaferesis.

Proses dilakukan secara tertutup dan steril.

Anda diharapkan tetap tenang dan siap mendapatkan pelayanan serta pengawasan oleh petugas UDD PMI.

Setelah prosedur selesai, maka kemudian akan mendapatkan minuman dan makanan ringan.

Setelah istirahat selama 15-30 menit, kemudian dapat beraktivitas seperti biasa, namun tidak boleh bekerja berat selama 1x24 jam.

Pendonor sebaiknya banyak minum agar tubuh mendapatkan penggantian cairan yang hilang tersebut dalam 36 jam.

(Tribunnews.com/Latifah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siapa yang Bisa Menerima Terapi Plasma Konvalesen? Ini Cara Daftar & Syarat Donor Plasma Konvalesen

Baca artikel lain terkait Covid-19 di sini

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Covid-19plasma konvalesensyarat donor plasma konvalesen
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved