Virus Corona
Mengapa Wanita Hamil Dilarang Jadi Pendonor Plasma Konvalesen? Ini Penjelasan Ahli
Plasma konvalesen menjadi hal yang banyak dicari ketika kasus Covid-19 kian melonjak.
Editor: galuh palupi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Plasma konvalesen menjadi hal yang banyak dicari ketika kasus Covid-19 kian melonjak.
Donor darah plasma konvalesen dilakukan oleh penyintas Covid-19 yang dipercaya telah memiliki antibodi terhadap virus.
Antibodi tersebut dapat membantu penderita Covid untuk sembuh.

Namun, tak semua penyintas bisa menjadi pendonor darah plasma konvalesen.
Satu golongan yang tak diperbolehkan adalah wanita hamil.
Bukan tanpa alasan jika wanita hamil dilarang untuk mendonorkan plasma konvalesen.
Ahli Terapi Plasma Konvalesen (TPK) Dr dr Theresia Monica Rahardjo SpAn KIC MSi mengatakan, pendonor lebih diutamakan laki-laki atau wanita yang single.
Baca juga: TIPS Cepat Sembuh Pasien Covid-19 yang Isoman, Konsumsi 2 Vitamin dan Mineral Ini, Lihat Dosisnya
"Tidak boleh wanita yang sudah hamil melahirkan atau keguguran karena demi keamanan dan keselamatan penerima plasma," dr Monica dalam perbincanganpya bersama Tribun Network, Jumat (16/7/2021).
Dr Monica menerangkan, wanita yang hamil, melahirkan, dan keguguran memiliki salah satu faktor yang bisa menyebabkan reaksi alergi pada penerimanya, reaksi alergi berat pada paru-paru yakni faktor HLA.
"Rumit jika dijelaskan. Tapi memang terapi diberikan oleh pendonor yang diutamakan laki-laki," ujarnya.
Terapi ini telah mendapat persetujuan Emergency Use Authorization (EUA) dan Food and Drug Administration(FDA).
TPK direkomendasikan untuk pasien yang dirawat di rumah sakit dengan gejala sedang hingga berat.
Ia memaparkan, terapi ini merupakan teknik memindahkan antibodi dari dalam plasma penyintas Covid-19 kepada pasien Covid-19 yang masih sakit.
Intinya booster antibodi atau antibodi instan yang dimasukan ke dalam tubuh pasien yang sakit.
Sehingga pasien memiliki antibodi tambahan untuk membasmi virus.