Breaking News:

Virus Corona

Mengapa Wanita Hamil Dilarang Jadi Pendonor Plasma Konvalesen? Ini Penjelasan Ahli

Plasma konvalesen menjadi hal yang banyak dicari ketika kasus Covid-19 kian melonjak.

Editor: galuh palupi
TRIBUN LAMPUNG/TRIBUN LAMPUNG/Deni Saputra
Seorang penyintas Covid 19 mendonorkan plasma konvalesen di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Lampung, Jalan Sam Ratulangi, Penengahan, Tanjungkarang Barat, Jumat (25/6/2021). UTD PMI Lampung menyebutkan, ketersediaan stok plasma konvalesen di Lampung kosong dan berupaya memenuhi kebutuhan plasma konvalesen di UTD PMI Lampung seiring tingginya permintaan guna menekan angka kematian akibat Covid 19. 

"Lebih baik dini, kapan? satu minggu pertama kalau demam, paling telat 3 hari sejak nafas, saat merasa tidak enak atau sesak," kata dia.

Ia mengatakan, ketika pasien kritis baru diberikan plasma maka organ vital seperti paru-paru, jantung, dan lainnya telah rusak karena Covid-19.

"Karena prinsipnya antibodi dari plasma ini untuk membasmi virusnya bukan memperbaiki organ yang rusak. Jadi kalau dikasih saat kritis ya virusnya hilang oleh antibodi di dalam plasma tapi organ yang rusak akan bisa kembali," terangnya. (Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibu Hamil Dilarang Jadi Pendonor Plasma Konvalesen, Mengapa? Ini Penjelasan Ahli

Baca artikel lain terkait Covid-19 di sini

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
plasma konvalesenvirus coronaCovid-19
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved