Breaking News:

CARA Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Sistem Pencairannya, Data Calon Penerima Diambil dari Sini

Simak ulasan lengkap cara mendapat subsidi haji Rp 1 juta, termasuk sistem pencairan hingga data nama calon penerimanya.

Editor: octaviamonalisa
Shutterstock, Kompas.com
Ilustrasi subsidi gaji Rp 1 juta 

Pendapatan berkurang hingga kesulitan bertahan hidup.

Adanya bantuan dari pemerintah ini tentu menjadi angin segar bagi pemilik usaha warung serta PKL.

Pemberian bansos Rp 1,2 ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Dikatakan Airlangga Hartarto, bantuan ini sama seperti BLT UMKM alias BPUM.

"Pemerintah menyiapkan insentif usaha mikro yang besarnya Rp 1,2 juta.

Ini setara dengan bantuan BPUM yang jumlahnya (untuk) 3 juta (pelaku usaha) di mana yang Rp 1,2 juta untuk 1 juta usaha mikro kecil, antara lain warung, warteg, PKL," kata Airlangga dalam konferensi, dikutip Tribunnewsmaker.com dari Kompas.com pada Kamis (22/7/2021).

Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 55,21 triliun termasuk untuk Kartu Sembako, beras Bulog 10 kilogram, diskon tarif listrik, kuota internet gratis, hingga Kartu Prakerja.

"Program ini disiapkan untuk di daerah PPKM level 4 berlaku, level 4 menggantikan istilah darurat (pada kalimat PPKM Darurat), berlaku di 122 kab/kota (di Pulau Jawa-Bali) dan 15 Kab/Kota di luar Pulau Jawa-Bali," ujarnya lagi.

Mengenai penyalurannya, nantinya akan melalui koordinasi TNI/Polri.

Pelaku usaha super mikro ini bakal didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas.

Untuk persyaratannya, pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.

Penyaluran bantuan lebih sederhana, yakni dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai.

"Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," jelas Airlangga.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dan TribunnewsMaker.com dengan judul Ini Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Imbas PPKM, Warteg & Pedagang Kaki Lima Dapat BLT Rp 1,2 Juta, Cek Syarat serta Cara Cairkan Dana

-Artikel lainnya terkait Bansos pemerintah di sini

Sumber: Kompas.com
Tags:
subsidi gajiPPKM DaruratZona PPKM Level 4pekerjaBPJS KetenagakerjaanMenteri KetenagakerjaanIda Fauziyah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved