CARA Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Sistem Pencairannya, Data Calon Penerima Diambil dari Sini
Simak ulasan lengkap cara mendapat subsidi haji Rp 1 juta, termasuk sistem pencairan hingga data nama calon penerimanya.
Editor: octaviamonalisa
"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, saya kira data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntabel dan valid untuk digunakan pemerintah sebagai dasar pemberian subsidi upah secara cepat dan tentu saja tepat sasaran," ungkapnya.
Kriteria Penerima Subsidi Gaji
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja yang akan mendapat BLT subsidi gaji adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate
- Tempat bekerja masuk dalam kawasan yang ditetapkan sebagai daerah PPKM level 4 Memiliki rekening bank yang aktif.
Imbas PPKM, Warteg & Pedagang Kaki Lima Dapat BLT Rp 1,2 Juta, Cek Syarat serta Cara Cairkan Dana
Selain pekerja, kini warteg dan pedadagang kaki lima juga bakal mendapat bantuan tunai Rp 1,2 juta.
Masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan BLT Rp 1,2 juta tersebut yakni pemilik usaha warung, warteg, dan pedagang kaki lima (PKL).
Bansos ini merupakan bagian dari program jaring pengaman sosial seiring berlakunya kebijakan PPKM level 4.
Seperti yang diberitakan, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pembatasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021 mendatang.
Sebelumnya, PPKM Darurat ini sudah diterapkan sejak tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 hingga akhirnya diperpanjang.
Baca juga: 7 Daftar Bansos Segera Cair setelah PPKM Diperpanjang, BLT UMKM, PKH, Listrik, Kuota, Ini Rinciannya
Baca juga: KABAR GEMBIRA! Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Syaratnya

Ada perubahan istilah dari pemerintah, saat ini tidak lagi menggunakan PPKM Darurat melainkan PPKM Level 4.
Di tengah pandemi Covid-19 dan adanya PPKM membuat sebagian besar masyarakat, terutama pedagang mengalami kesulitan.