Breaking News:

CARA Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Sistem Pencairannya, Data Calon Penerima Diambil dari Sini

Simak ulasan lengkap cara mendapat subsidi haji Rp 1 juta, termasuk sistem pencairan hingga data nama calon penerimanya.

Editor: octaviamonalisa
Shutterstock, Kompas.com
Ilustrasi subsidi gaji Rp 1 juta 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Imbas PPKM Darurat, subsidi gaji bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta kembali dicairkan.

Lantas bagaimana cara mendapat subsidi gaji Rp 1 juta tersebut?

Sebelumnya para pekerja yang berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji Rp 1 juta, wajib memenuhi beberapa syarat yang ditentukan.

Salah satunya, pekerja penerima subsidi gaji Rp 1 juta harus berada di zona PPKM level 4.

Selain itu, masih ada pula syarat utama yang harus dimiliki pekerja jika ingin mendapat bantuan subsidi gaji tersebut.

Dijelakan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, BLT subsidi gaji diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan.

Baca juga: KABAR GEMBIRA, Subsidi Listrik Diperpanjang sampai Desember 2021, Ini Cara Dapat Diskon Listrik PLN

Baca juga: KABAR GEMBIRA, Pekerja yang Kena PHK, Dirumahkan, dan Dikurangi Jam Kerja Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta

Ilustrasi
Ilustrasi (hai.grid.id)

Artinya pekerja akan menerima bantuan ini sebesar Rp 1 juta.

Lantas, bagaimana mekanisme penyaluran subsidi gaji Rp 1 juta ini?

Penyaluran Subsidi Gaji

- Data penerima bantuan subsidi ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021

- Proses penyaluran bantuan pemerintah ini oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank- bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara)

- Mekanisme penyaluran subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000/bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus, artinya satu kali pencairan dan pekerja akan meneirma subsidi Rp 1 juta.

Menurut Ida, data calon penerima BLT ini bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang nantinya harus diverifikasi dan validasi oleh lembaga tersebut sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

Baca juga: SUBSIDI GAJI Kembali Cair, Ada Jutaan Pekerja yang Dapat, Upah di Bawah Rp 3,5 Juta, Cek Wilayahmu!

Selanjutnya data tersebut akan disampaikan ke Kemenaker.

Untuk memastikan subsidi upah ini tepat sasaran, Kemenaker akan melakukan ceklist data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, saya kira data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntabel dan valid untuk digunakan pemerintah sebagai dasar pemberian subsidi upah secara cepat dan tentu saja tepat sasaran," ungkapnya.

Kriteria Penerima Subsidi Gaji

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja yang akan mendapat BLT subsidi gaji adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate

- Tempat bekerja masuk dalam kawasan yang ditetapkan sebagai daerah PPKM level 4 Memiliki rekening bank yang aktif.

Imbas PPKM, Warteg & Pedagang Kaki Lima Dapat BLT Rp 1,2 Juta, Cek Syarat serta Cara Cairkan Dana

Selain pekerja, kini warteg dan pedadagang kaki lima juga bakal mendapat bantuan tunai Rp 1,2 juta.

Masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan BLT Rp 1,2 juta tersebut yakni pemilik usaha warung, warteg, dan pedagang kaki lima (PKL).

Bansos ini merupakan bagian dari program jaring pengaman sosial seiring berlakunya kebijakan PPKM level 4.

Seperti yang diberitakan, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pembatasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021 mendatang.

Sebelumnya, PPKM Darurat ini sudah diterapkan sejak tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 hingga akhirnya diperpanjang.

Baca juga: 7 Daftar Bansos Segera Cair setelah PPKM Diperpanjang, BLT UMKM, PKH, Listrik, Kuota, Ini Rinciannya

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Syaratnya

Simak cara cek daftar penerima bansos
Simak syarat penerima bansos (Tribun Pontianak/Istimewa)

Ada perubahan istilah dari pemerintah, saat ini tidak lagi menggunakan PPKM Darurat melainkan PPKM Level 4.

Di tengah pandemi Covid-19 dan adanya PPKM membuat sebagian besar masyarakat, terutama pedagang mengalami kesulitan.

Pendapatan berkurang hingga kesulitan bertahan hidup.

Adanya bantuan dari pemerintah ini tentu menjadi angin segar bagi pemilik usaha warung serta PKL.

Pemberian bansos Rp 1,2 ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Dikatakan Airlangga Hartarto, bantuan ini sama seperti BLT UMKM alias BPUM.

"Pemerintah menyiapkan insentif usaha mikro yang besarnya Rp 1,2 juta.

Ini setara dengan bantuan BPUM yang jumlahnya (untuk) 3 juta (pelaku usaha) di mana yang Rp 1,2 juta untuk 1 juta usaha mikro kecil, antara lain warung, warteg, PKL," kata Airlangga dalam konferensi, dikutip Tribunnewsmaker.com dari Kompas.com pada Kamis (22/7/2021).

Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 55,21 triliun termasuk untuk Kartu Sembako, beras Bulog 10 kilogram, diskon tarif listrik, kuota internet gratis, hingga Kartu Prakerja.

"Program ini disiapkan untuk di daerah PPKM level 4 berlaku, level 4 menggantikan istilah darurat (pada kalimat PPKM Darurat), berlaku di 122 kab/kota (di Pulau Jawa-Bali) dan 15 Kab/Kota di luar Pulau Jawa-Bali," ujarnya lagi.

Mengenai penyalurannya, nantinya akan melalui koordinasi TNI/Polri.

Pelaku usaha super mikro ini bakal didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas.

Untuk persyaratannya, pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.

Penyaluran bantuan lebih sederhana, yakni dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai.

"Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," jelas Airlangga.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dan TribunnewsMaker.com dengan judul Ini Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Imbas PPKM, Warteg & Pedagang Kaki Lima Dapat BLT Rp 1,2 Juta, Cek Syarat serta Cara Cairkan Dana

-Artikel lainnya terkait Bansos pemerintah di sini

Sumber: Kompas.com
Tags:
subsidi gajiPPKM DaruratZona PPKM Level 4pekerjaBPJS KetenagakerjaanMenteri KetenagakerjaanIda Fauziyah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved