CARA CEK PENERIMA Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Login kemnaker.go.id, Berikut Syarat dan Kriterianya
Berikut cara cek apakah namamu masuk sebagai daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut cara cek apakah namamu masuk sebagai daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.
Cukup akses kemnaker.go.id dan isi datanya.
Pemerintah akan memberikan bantuan untuk pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan tersebut berupa subsidi gaji untuk pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Bantuan subsidi upah yang akan diberikan sebesar Rp 1 juta.
Namun ada beberapa syarat baru yang membedakan dengan kriteria penerima bantuan subsidi gaji yang lama.
Seperti yang diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia sedang melonjak.
Baca juga: DAFTAR WILAYAH PPKM Level 4 yang Pekerjanya Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Jangan Lupa Cek BPJS-nya!
Baca juga: KRITERIA Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Upah di Bawah Rp 3,5 Juta, di Zona PPKM Level 4

Untuk menekan laju penyebaran Covid-19, pemerintah mengambil sejumlah kebijakan.
Salah satu diantaranya yakni diberlakukannya PPKM Darurat.
Terkait diberlakukannya PPKM Darurat, ada sejumlah konsekuensi yang harus ditanggung pemerintah.
Kali ini pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah untuk pekerja atau buruh.
Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 ini akan dicairkan sebesar 1 juta rupiah dengan 500 ribu rupiah selama 2 bulan.
Bantuan ini dapat di cek melalui situs resmi yang telah disediakan oleh kemnaker pada link https://kemnaker.go.id.
Berikut Cara Cek Bantuan BSU terbaru Rp 1 juta BPJS Ketenagakerjaan Juli 2021 di HP
• Bulka laman resmi kemnaker https://kemnaker.go.id melalui smartphone ataupun laptop
• Setelah itu klik daftar yang berada di bagian atas pojok kanan dan masukan data diri yang tertera pada BPJS ketenagakerjaan anda.
• Setelah membuat akun maka akan masuk pemberitahuan mengenai diri anda menerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
Untuk merima BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 ini harus memiliki kereteria sebagai berikut:
• Penerima merupakan warna negara Indonesia (WNI)
• Merupakan karyawan atau pekerja dengan gaji di bawah 3,5 juta rupiah setiap bulanya
• Karyawan yang akan menerima bantuan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan pada link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
• Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin hingga bulan juni 2021
• Memiliki rekening bank, dan tidak ada masalah dengan pihak bank manapun
• Tidak berstatus sebagai seorang ASN, TNI, POLRI, atau pun pegawai dari BUMN.
Itulah beberapa informasi terkait dengan BSU BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 dan cara ceknya.
Baca juga: SUBSIDI GAJI untuk Karyawan dengan Upah di Bawah Rp 5 Juta Ada Lagi? Pihak Kemenkeu Beri Bocoran
Baca juga: SUBSIDI UPAH untuk Pekerja yang di PHK, Dapat Rp 1,2 Juta, Kapan Mulai Diberikan? Ini Bocorannya!
Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang masuk kriteria subsidi gaji
Pemerintah akan menyalurkan subsidi upah melalui bank penyalur yang dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara.
Mengutip Kompas.com, subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.
"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melalui konferensi pers Rabu (21/7/2021).
Ida mengatakan, ia telah mengusulkan penerima subsidi upah hanya pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 4.
"Memiliki bank yang aktif, dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4, sesuai dengan instruksi Mendagri," jelas Ida.
Wilayah PPKM Level 4
Adapun daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.
Ini daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4:
DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.
Jawa Barat: Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.
Jawa Tengah: Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.
Daerah Istimewa Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.
Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.
Baca juga: CARA CEK PENERIMA Bansos Tunai, PKH, dan BPNT, Akses cekbansos.kemensos.go.id, Cukup Siapkan KTP!
Baca juga: SUBSIDI UPAH untuk Pekerja yang di PHK, Dapat Rp 1,2 Juta, Kapan Mulai Diberikan? Ini Bocorannya!
Syarat Penerima Subsidi Gaji
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK
- BPJS akif sampai Juni 2021
- Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
(TribunSumsel/Anggraini Munanda Effani/Tribunnews.com/Widya)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Cara Cek Bantuan BSU terbaru Rp 1 juta BPJS Ketenagakerjaan Juli 2021, Bisa Lewat HP Secara Online dan Tribunnews.com dengan judul SUBSIDI Gaji Rp 1 Juta, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang Pekerjanya dapat Subsidi Gaji
- Berita dan artikel terkait subsidi gaji lainnya di sini -