PPKM Dilonggarkan, Pemerintah Jelaskan 4 Pertimbangannya, Soroti Dampak Ekonomi, Ini Aturan Barunya
Pemerintah perlahan mulai melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau Level 4.
Editor: ninda iswara
Sementara itu, pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai dengan pukul 15.00, juga dengan kapasitas maksimal 50 persen.
2. Usaha Kecil
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau penjual voucher, pangkas rambut, penatu atau laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis juga diizinkan buka sampai pukul 21.00.
3. Warung Makan
Kemudian, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
Pengoperasian sektor ini dilakukan dengan penerapan protokol yang kesehatan.
Sedangkan, pengaturan teknisnya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini 4 Pertimbangan Pemerintah Longgarkan PPKM, Tren Kasus Covid-19 hingga Dampak Sosial Ekonomi
- Berita dan artikel terkait PPKM Darurat lainnya di sini -