Breaking News:

PPKM Dilonggarkan, Pemerintah Jelaskan 4 Pertimbangannya, Soroti Dampak Ekonomi, Ini Aturan Barunya

Pemerintah perlahan mulai melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau Level 4.

Editor: ninda iswara
YouTube Tribunnews
Alasan pemerintah longgarkan PPKM Darurat secara bertahap 

Serta menetapkan prasyarat pelonggaran dengan melihat perkembangan kasus ke depan.

2. Kapasitas manajemen sistem kesehatan dua arah melingkupi penguatan fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta

Yaitu dengan melakukan upaya konversi tempat tidur, pembangunan rumah sakit darurat dan lapangan, maupun kemitraan dengan penyedia jasa Telemedicine.

3. Aspirasi dan perilaku masyarakat dengan terlihatnya tren penurunan mobilitas masyarakat

Serta keluhan masyarakat untuk segera merelaksasikan pembatasan yang cukup ketat selama satu bulan terakhir.

4. Dampak sosial ekonomi khususnya bagi masyarakat dengan pendapatan ekonomi menengah ke bawah dan usaha mikro

Saat ini, pemerintah berusaha sebaik mungkin baik dengan melakukan monitoring, persiapan, maupun mensosialisasikan prosedur relaksasi.

Hal itu agar seluruh elemen masyarakat siap menjalankan kebijakan yang dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Selanjutnya, setelah relaksasi dijalankan, maka akan dilakukan evaluasi setelah hari ke-10 sampai dengan hari ke-14.

Sehingga, masyarakat diminta tetap waspada hingga kondisi terkendali dan relaksasi dapat dilakukan dengan baik.

"Perlu diingat, melakukan relaksasi bukan berarti menghapus pembatasan layaknya kembali ke masa awal sebelum pandemi Covid-19 terjadi."

"Akan tetapi, secara bertahap dan hati-hati menuju kehidupan normal yang baru, sekaligus siap jika harus dilakukan pengetatan kembali," jelas Wiku.

Baca juga: BERLAKU dari Tanggal 21-25 Juli 2021, Ini Aturan Baru di Zona PPKM Level 4, Termasuk di Jawa & Bali

Baca juga: Imbas PPKM, Warteg & Pedagang Kaki Lima Dapat BLT Rp 1,2 Juta, Cek Syarat serta Cara Cairkan Dana

Berikut aturan jika PPKM dilonggarkan mulai 26 Juli 2021 nanti, yang Tribunnews.com kutip dari laman setkab.go.id:

1. Pasar Tradisional

Tahap pertama, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari akan diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PPKM DaruratPPKM Level 4Covid-19
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved