Breaking News:

Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Berikut Aturan Perjalanan dengan Kereta Api Saat PPKM Level 4

Berikut ini aturan perjalanan menggunakan kereta api saat PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Tribunnews/Herudin
Ilustrasi - syarat-syarat naik kereta api selama masa PPKM level 4. 

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ungkap Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Namun Jokowi menyebut akan ada beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Beberapa penyesuaian mobilitas alias pelonggaran antara lain ialah sebagai berikut:

Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.

Kemudian pasar rakyat tidak menjual kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB

Lalu usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB.

Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.

Selanjutnya, warung makan, PKL, maupun lapak di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB.

"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 20 menit," ungkap Jokowi.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Ini Aturan Perjalanan Menggunakan Kereta Api

Baca artikel terkait PPKM Level 4 lainnya di sini

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PPKM Level 4kereta apiPT KAICovid-19
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved