Breaking News:

Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Berikut Aturan Perjalanan dengan Kereta Api Saat PPKM Level 4

Berikut ini aturan perjalanan menggunakan kereta api saat PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Tribunnews/Herudin
Ilustrasi - syarat-syarat naik kereta api selama masa PPKM level 4. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah aturan perjalanan menggunakan kereta api saat PPKM Level 4.

Saat ini pemerintah telah memperpanjang masa PPKM Level 4.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 ini diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Ada beberapa aturan yang harus diketahui jika ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

Mulai Senin (26/7/2021), KAI Commuter akan melakukan pelayanan dengan menjalankan 982 perjalanan KRL per hari.

Waktu operasi pun dimulai pukul 04.00-22.00 WIB.

Pada masa perpanjangan ini, KRL masih hanya melayani pengguna di sektor esensial dan sektor kritikal.

Baca juga: ATURAN PPKM Level 4 Diperpanjang, Warung Makan Tutup Pukul 20.00, Makan di Tempat Maksimal 20 Menit

Baca juga: PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang Jokowi Hingga 2 Agustus 2021, Ada Berbagai Penyesuaian Baru

Selain itu, pelayanan akan diberikan kepada masyarakat dengan kebutuhan mendesak hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Hal ini merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 50 Tahun 2021.

Sementara itu, untuk KRL Yogyakarta-Solo akan beroperasi dengan 20 perkalanan perhari.

Waktu operasi juga telah ditentukan, pukul 05.15-18.30 WIB.

Sedangkan KA Prambanan Ekspres melayani 8 perjalanan per hari.

Rekayasa operasi lanjutan akan dilakukan KAI Commuter sesuai dengan tren volume pengguna KRL.

Adapun perubahan jadwal dapat terjadi dan dapat diikuti informasinya melalui website www.krl.co.id dan aplikasi KRL Access.

Syarat Penumpang

Sementara itu, VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, menyebut para pengguna KRL masih harus membawa dan menunjukkan dokumen syarat perjalanan saat hendak menggunakan KRL.

"Ketentuan-ketentuan tersebut masih akan tetap berlaku mulai Senin 26 Juli mendatang hingga 2 Agustus 2021," ungkap Anne kepada Tribunnews.com, Minggu (25/7/2021) malam.

"Para pekerja di sektor usaha yang sudah diizinkan oleh pemerintah untuk kembali dibuka dengan protokol kesehatan ketat juga kami minta untuk menyiapkan surat-surat dan dokumen syarat perjalan yang sesuai," lanjutnya.

Anne menjelaskan, saat ini para pengguna KRL diwajibkan memiliki salah satu dokumen syarat perjalanan dengan KRL yaitu:

1. STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau

2. Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.

3. Untuk Pengguna dengan kebutuhan mendesak (Keperluan pengobatan/medis, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

Adapun selama pelaksanaan PPKM Darurat ini, Anne menyebut KAI Commuter juga memberlakukan penerapan protokol kesehatan baik di area stasiun maupun di dalam perjalanan KRL sesuai dengan aturan pemerintah.

"Mulai dari memperketat pembatasan jumlah pengguna KRL pada tiap kereta atau gerbongnya pada satu waktu yaitu sebanyak 52 orang dari kapasitas tiap keretanya," ungkapnya.

Kemudian para pengguna juga wajib menggunakan masker ganda dengan masker medis yang dilapis masker kain sebagaimana direkomendasikan Kementerian Kesehatan.

"Atau menggunakan masker jenis N95, KN95, atau KF94 tanpa perlu dirangkap."

"Para pengguna diharapkan juga mencuci tangannya sebelum dan sesudah naik KRL memanfaatkan fasilitas tempat cuci tangan tambahan di stasiun-stasiun," ungkap Anne.

PPKM Level 4 Diperpanjang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang PPKM level 4 dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Hal itu diungkapkan Jokowi dalam keterangan pers, Minggu (25/7/2021).

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ungkap Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Namun Jokowi menyebut akan ada beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Beberapa penyesuaian mobilitas alias pelonggaran antara lain ialah sebagai berikut:

Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.

Kemudian pasar rakyat tidak menjual kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB

Lalu usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB.

Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.

Selanjutnya, warung makan, PKL, maupun lapak di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB.

"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 20 menit," ungkap Jokowi.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Ini Aturan Perjalanan Menggunakan Kereta Api

Baca artikel terkait PPKM Level 4 lainnya di sini

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PPKM Level 4kereta apiPT KAICovid-19
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved