Breaking News:

PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Pelonggaran yang Berlaku, Termasuk Makan di Tempat Maksimal 20 Menit

Simak pelonggaran yang berlaku selama PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Termasuk aturan boleh makan di tempat maksimal 20 menit.

Editor: octaviamonalisa
Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Aturan yang berlaku selama PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 

Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro, kecil dan penjelasan secara terperinci akan dilakukan oleh Menko atau menteri terkait.

Bapak/Ibu yang saya hormati, secara khusus saya minta kepada para menteri terkait juga segera melakukan langkah-langkah maskimal untuk membagikan vitamin, suplemen kepada masyarakat, memberikan dukungan obat-obatan dan konsultasi dokter terhadap isolasi mandiri, serta dukungan pengobatan di rumah sakit.

Angka kematian harus ditekan semaksimal mungkin dan untuk daerah-daerah yang memiliki angka kematian yang tinggi, peningkatan kapasitas rumah sakit, isolasi terpusat dan juga ketersediaan oksigen perlu ditingkatkan segera.

Kita harus selalu waspada, ada kemungkinan dunia akan menghadapi varian lain yang lebih menular.

Oleh karena itu saya memerintahkan agar testing, tracing, bisa ditingkatkan lebih tinggi dan respon threatment yang cepat untuk menekan laju penularan dan peningkatan angka kesembuhan.

Penerapan protokol kesehatan yang ketat, serta peningkatan testing, tracing dan threatment akan menajdi pilar utama penanganan Covid-19 ke depannya.

Memakai masker dan menajga jarak harus terus dilakukan.

Terakhir, saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, sleuruh komponen bangsa untuk bersatu padu dan bahu-membahu melawan Covid-19 ini.

Dengan usaha keras kita bersama Insyaallah kita bisa segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat bisa kembali normal.

Terima kasih, Wassallamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh.

PPKM Level 4 sendiri merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang diberlakukan selama 3-20 Juli 2021 lalu.

Sejak 20 Juli 2021, pemerintah telah memberlakukan PPKM Level 4 selama lima hari, yakni pada 21-25 Juli 2021. Kebijakan itu diterapkan di kabupaten/kota di Pulau dan Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan 3.

Adapun PPKM Level 4 artinya setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Ini Aturan Lengkapnya, "Pernyataan Lengkap Jokowi Soal PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021

Sumber: Kompas.com
Tags:
PPKM Level 4Luhut Binsar PandjaitanPresiden JokowiprokesCovid-19
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved