Breaking News:

PENTING! Simak Syarat Perjalanan Transportasi Bagi Zona PPKM Level 1 hingga 4, Siapkan Hal-hal Ini

Berikut ini syarat-syarat perjalanan transportasi zona PPKM level 1 hingga level 4.

Tribunnews/Herudin
Berikut ini syarat-syarat perjalanan transportasi zona PPKM level 1 hingga level 4. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang.

Pemerintah memperpanjang masa PPKM hingga 2 Agustus 2021.

Selama PPKM, ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui terkait syarat perjalanan transportasi.

Berikut ini syarat perjalanan transportasi untuk zona PPKM level 1 hingga level 4.

Baru-baru ini Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ketentuan tersebut disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dan kementerian/lembaga," ungkap Ganip dalam SE, dikutip dari setkab.go.id, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: DAFTAR Wilayah di Luar Jawa-Bali yang Masuk Zona PPKM Level 4, Daerahmu Termasuk? Cek di Sini

Baca juga: KABAR GEMBIRA Penerima Subsidi Gaji Diperluas, untuk Pekerja di Zona PPKM Level 3 & 4, Cek Wilayahmu

Baca juga: ATURAN PPKM Level 4 Diperpanjang, Warung Makan Tutup Pukul 20.00, Makan di Tempat Maksimal 20 Menit

PERKETAT PENGAMANAN DI BATU CEPER - Petugas kepolisian memperketat pengamanan di Pos Penyekatan PPKM di Jalan Daan Mogot Km 19, Batuceper, Kota Tangerang, Sabtu (24/7/2021).
PERKETAT PENGAMANAN DI BATU CEPER - Petugas kepolisian memperketat pengamanan di Pos Penyekatan PPKM di Jalan Daan Mogot Km 19, Batuceper, Kota Tangerang, Sabtu (24/7/2021). (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Kini resmi memberlakukan SE 16/2021, maka SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.

Lantas, apa saja ketentuan yang diatur dalam SE 16/2021?

Adapun ketentuan yang diatur dalam SE ini adalah sebagai berikut:

1. Pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri Nomor 24, 25, dan 26 Tahun 2021 di mana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1, Level 2, Level 3, dan Level 4.

2. Perjalanan orang dalam negeri antarkota/jarak jauh harus memenuhi syarat berupa:

Syarat Perjalanan PPKM Level 4 dan 3

a) Transportasi Udara

Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; dan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Tags:
PPKMSatgas Covid-19PPKM Level 4
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved