Breaking News:

Masa PPKM Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru PPKM Level 3 & 4 di Luar Jawa-Bali, Mall Boleh Buka

Berikut ini aturan terbaru PPKM Level 3 dan 4 setelah resmi diumumkan diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraja
Suasana penyekatan di Jalan Jendral Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, tampak lengang dan pengendara tidak begitu signifikan melintasi pembatasan pada Hari Minggu (1/8/2021). Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Jakarta berlaku hingga 2 Agustus 2021 besok. 

- Industri Orientasi Ekspor dan Penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup 5 hari;

- Restoran diperbolehkan makan di tempat, maksimal 50 persen kapasitas dan dengan protokol kesehatan ketat;

- Mall/Pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai pukul 20.00, maksimal 50 persen dari kapasitas, dengan wajib memakai masker;

- Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan, maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang, dengan protokol kesehatan ketat.

PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali

- Industri Orientasi Ekspor dan Penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, jika ditemukan klaster akan ditutup 5 hari;

- Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan maksimal 25 persen dari kapasitas atau 30 orang, dengan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga menyoroti kenaikan kasus Covid-19 untuk di luar wilayah Jawa-Bali.

Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas evaluasi perkembangan dan tindak lanjut PPKM level 4, Sabtu (7/8/2021).

Presiden Joko Widodo saat mengumumkan PPKM Level 4 diperpanjang mulai 3-9 Agustus 2021
Presiden Joko Widodo saat mengumumkan PPKM Level 4 diperpanjang mulai 3-9 Agustus 2021 (YouTube Sekretariat Presiden)

"Selama 2 minggu terakhir ini saya melihat penambahan kasus-kasus baru di provinsi-provinsi di luar Jawa-Bali terus meningkat," kata Jokowi melalui siaran di YouTube Sekretariat Presiden.

Dikutip dari laman presidenri.go.id, tercatat angka kasus positif di luar Jawa-Bali pada tanggal 25 Juli 2021 sebanyak 13.200 kasus atau 34 persen dari kasus baru nasional.

Kemudian per 1 Agustus 2021 naik menjadi 13.589 kasus atau 44 persen dari total kasus baru nasional, dan per 6 Agustus 2021 naik lagi menjadi 21.374 kasus atau 54 persen dari total kasus baru secara nasional.

Dengan adanya kasus tersebut, Jokowi memerintahkan jajarannya untuk merespon kenaikan kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali dengan cepat.

“Saya perintahkan kepada Panglima TNI, kepada Kapolri, untuk betul-betul mengingatkan selalu kepada Pangdam, Kapolda, dan Danrem, Dandim, Kapolres untuk betul-betul secara cepat merespons dari angka-angka yang tadi saya sampaikan. Karena kecepatan itu ada di situ,” kata Jokowi.

Selain itu, Joko Widodo juga menyoroti lima provinsi.

Halaman 2/3
Tags:
PPKM Level 4Luhut Binsar PandjaitanCovid-19mallJawa-BaliJokowiJoko WidodoPresiden RINafis Abdulhakim
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved