Breaking News:

Masa PPKM Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru PPKM Level 3 & 4 di Luar Jawa-Bali, Mall Boleh Buka

Berikut ini aturan terbaru PPKM Level 3 dan 4 setelah resmi diumumkan diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Tayang:
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraja
Suasana penyekatan di Jalan Jendral Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, tampak lengang dan pengendara tidak begitu signifikan melintasi pembatasan pada Hari Minggu (1/8/2021). Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Jakarta berlaku hingga 2 Agustus 2021 besok. 

Pasalnya, lima provinsi tersebut menunjukkan kenaikan kasus Covid-19 paling tinggi per 5 Agustus 2021.

Lima provinsi itu yaitu Kalimantan Timur dengan 22.529 kasus aktif, Sumatera Utara dengan 21.876 kasus aktif, Papua dengan 14.989 kasus aktif, Sumatera Barat dengan 14.496 kasus aktif, dan Riau dengan 13.958 kasus aktif.

Kemudian pada Jumat (6/8), angka kasus aktif di Sumatera Utara naik menjadi 22.892 kasus, Riau naik menjadi 14.993 kasus aktif, Sumatera Barat naik menjadi 14.712 kasus aktif, sementara kasus aktif di Kalimantan Timur dan Papua mengalami penurunan.

“Hati-hati, ini selalu naik dan turun, dan, yang perlu hati-hati, NTT. NTT hati-hati."

"Saya lihat dalam seminggu kemarin, tanggal 1 Agustus, NTT itu masih 886 (kasus aktif), tanggal 1 Agustus. (Tanggal) 2 Agustus, 410 kasus baru."

"Tanggal 3 (Agustus) 608 kasus baru. Tanggal 4 (Agustus) 530 (kasus baru).

"Tetapi lihat di tanggal 6 (Agustus) kemarin, 3.598 (kasus baru)."

"Yang angka-angka seperti ini harus direspons secara cepat,” imbuhnya.

(Tribunnewsmaker.com/Nafis)

Baca artikel terkait PPKM level 4 lainnya di sini

Halaman 3/3
Tags:
PPKM Level 4Luhut Binsar PandjaitanCovid-19mallJawa-BaliJokowiJoko WidodoPresiden RINafis Abdulhakim
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved