Breaking News:

PENGAKUAN Oknum TNI Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Tak Terima Imbalan, Begini Nasibnya

FS, oknum anggota TNI yang diduga membantu Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina memberikan pengakuan mengejutkan.

Editor: ninda iswara
instagram @rachelvennya
Pengakuan oknum TNI yang bantu Rachel Vennya kabur dari karantina 

2. Tidak boleh dikarantina di Wisma Atlet

Herwin menyatakan, Rachel seharusnya tak bisa menjalani karantina gratis di Wisma Atlet Pademangan usai pulang dari luar negeri.

Dia menegaskan, hanya ada tiga kategori warga negara Indonesia (WNI) yang bisa menggunakan fasilitas karantina gratis di Wisma Atlet Pademangan.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Satgas Covid 19 No. 12/2021 tanggal 15 September 2021.

Ketiga kategori tersebut yakni:

  • Para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
  • Pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negri
  • Pegawai Pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.

"Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," kata Herwin.

Baca juga: Bela-belain Kabur dari Wisma Atlet Demi Pesta, Intip Mewahnya Perayaan Ultah Rachel Vennya di Kapal

Baca juga: Rachel Vennya Diduga Minta Sekamar dengan Pacar & Kabur dari Wisma Atlet, Ini Kata Satgas Covid-19

3. Rachel harus menjalani karantina berbayar

Rachel mestinya menjalani karantina berbayar di hotel yang telah disiapkan pemerintah usai pulai dari New York.

Sebab, dia terbang ke New York untuk kepentingan bisnis.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan Kodam Jaya, Rachel bisa menjalani karantina di Wisma Atlet dan kabur dari kewajiban tersebut karena dibantu oknum TNI.

Perayaan Ulang Tahun Rachel Vennya
Perayaan Ulang Tahun Rachel Vennya (Instagram Rachel Vennya)

4. Penyelidikan terus dilakukan

Kodam Jaya memastikan, proses pemeriksaan dan penyelidikan kasus kaburnya Rachel Vennya saat menjalani karantina akan dilakukan secepatnya.

Selain memeriksa oknum TNI yang diduga membantu Rachel, penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya.

"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE (Surat Edaran) Satgas Covid-19 Nomor 18/2021 yang mana bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam," kata Herwin.

5. Rachel terancam sanksi pidana penjara

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Rachel VennyaTNIkarantina
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved