PENGAKUAN Oknum TNI Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Tak Terima Imbalan, Begini Nasibnya
FS, oknum anggota TNI yang diduga membantu Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina memberikan pengakuan mengejutkan.
Editor: ninda iswara
Rachel terancam sanksi pidana satu tahun penjara apabila terbukti kabur dari kewajiban karantina usai plang dari luar negeri.
Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjaran paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.
(Kompas.com/Ihsanuddin/Rindi Nuris)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Anggota TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina Bantah Terima Imbalan dan 5 Fakta Terkini Kaburnya Selebgram Rachel Vennya Saat Karantina di Wisma Atlet