Breaking News:

Tarif Dasar Tes PCR Maskapai Lion Air, Citilink, Garuda Indonesia, Sriwijaya Air hingga NAM Air

Tarif dasar tes PCR dari Lion Air, Citilink, Garuda Indonesia, Sriwijaya Air hingga NAM Air.

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Tribunnews
Ilustrasi swab tes PCR. 

- RS KIM Rp 495.000 (Pangkalpinang)

- Nayaya Rp 450.000 (seluruh kota)

- Kanazawa Rp 450.000 (Pontianak)

- Sakura Rp 450.000 (Pontianak)

- Pontianak Rp 450.000.

Pemberlakuan tarif tes PCR tersebut dimaksudkan agar calon penumpang dapat memenuhi syarat perjalanan menggunakan pesawat.

Adapun syarat perjalanan pesawat dipublikasikan melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi covid-19.

1. Penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (2x24 jam) atau Rapid Antigen (1x24 jam).

3. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA antarkota, wajib didampingi orangtua atau keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 (RT-PCR/Rapid Antigen).

4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.

Penumpang dengan dua pengecualian di atas wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Wajib memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Penerapan protokol kesehatan tetap menjadi syarat mutlak bagi setiap orang yang hendak bepergian ke manapun.

Hal ini terus dilakukan agar menekan angka positif tertularnya Covid-19.

Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat Saat PPKM Jawa-Bali, Tes PCR Diwajibkan Lagi Antigen Tak Berlaku

Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi:

1. Menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut.

2. Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.

3. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah.

4. Rajin cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.

5. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan kurang dari dua jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.

6. Ketika bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam), suhu badan kurang dari 37,7 derajat Celcius.

(TribunnewsMaker.com/Candra)

Artikel lain terkait PCR klik di sini.

Halaman 4/4
Tags:
tarif swab PCRswab test PCRPCRLion AirCitilink
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved