Ingat Pasutri Viral Dianiaya Satpol PP? Kini Justru Jadi Tersangka, Ketahuan Bohong Soal Hamil
Kasus pasangan suami istri atau pasutri pemilik warung kopi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang dianiaya oknum Satpol PP terus berlanjut.
Editor: galuh palupi
Zulkifli ketika itu mempersoalkan status kehamilan dari RI.
NH dan RI sempat memberikan pengakuannya saat kasus penganiayaan oleh Satpol PP sedang memanas, jika RI sedang mengandung.
Zulkifli menuding pasutri ini telah menyiarkan berita bohong dilakukan secara live yang diduga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Baca juga: VIRAL Istri Dituntut 1 Tahun Bui, Kini Suami Valencya Bantah Dimarahi karena Mabuk, Ribut Soal Ini
Ia kemudian melaporkan NH dan RI di Polres Gowa.
"Laporan ini ditujukan kepada pemilik kafe dan mungkin juga nanti akan ada orang lain yang diikutkan di situ, mungkin pengacaranya juga," ujarnya saat dihubungi, Jumat (23/7/2021) lalu.

Resmi jadi tersangka
Polres Gowa kemudian melakukan pendalam terkait pelaporan dari Ketua Brigade Muslim Indonesia.
Hasilnya terungkap, RI ternyata tidak hamil sebagaimana dalam pengakuannya selama kasus kekerasan mencuat.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, membenarkan fakta ini.
"Berdasarkan Undang-undang ITE ancamannya sepuluh tahun penjara, sebab dalam hal ini penyidik menemukan fakta bahwa memang benar yang terlapor ini tidak hamil," urai Mangatas.
Mangatas melanjutkan penjelasannya, setelah ada serangkaian pemeriksaan, polisi melakukan gelar perkara pada Kamis (18/11/2021) yang menetapkan NH dan RI sebagai tersangka.
Kini NH dan RI terancam penjara 10 tahun.
Keduanya dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan informasi palsu atau bohong
Pengakuan RI
Pada bulan Juli lalu, RI sempat memberikan penjelasan soal status kehamilannya.
Baca juga: VIRAL Video Pilu Anak Perempuan Menangis Melihat Ibunya Menikah Lagi, Ini Cerita Sebenarnya