Breaking News:

UPDATE Rincian Gaji dan Tunjangan PNS TNI Polri hingga Pesiunan Terbaru November 2021

Rincian gaji dan tunjangan PNS TNI Polri dan pesiunan terbaru November 2021.

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
KOLASE TRIBUNWOW/TRIBUNNEWS
Ilustrasi rincian gaji PNS TNI Polri dan Pesiunan. 

Jika tanggal gajian PNS cair setiap tanggal 1 berlaku untuk semua instansi pemerintah, lain halnya dengan tunjangan.

Di mana setiap instansi memiliki kebijakan masing-masing dalam pencairannya.

Namun umumnya, tunjangan PNS masuk ke rekening penerima pada tanggal 25 atau tanggal 15 setiap bulannya.

Sebagai informasi, setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.

Besaran tunjangan PNS Selain gaji PNS, PNS juga mendapatkan tunjangan.

Tunjangan PNS paling besar biasanya adalah tunjangan kinerja atau sering disebut sebagai tukin.

Angka besaran tunjangan ini ditentukan oleh kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.

Ini karena landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda.

Di instansi pemerintah daerah, tukin ini seringkali disebut dengan Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPP) atau Tambahan Penghasilan (Tamsil).

Besaran TPP maupun Tamsil PNS ini menyesuaikan dengan kemampuan APBD masing-masing daerah.

Pemda yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) tinggi, biasanya menawarkan tunjangan yang lebih besar.

Sejauh ini untuk instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar bagi PNS yakni didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keangan.

Sementara untuk pemda, tukin tertinggi saat ini adalah DKI Jakarta.

Tunjangan lain PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami.

Tunjangan ini besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok.

Namun jika suami dan istri merupakan sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

Tunjangan berikutnya adalah tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

Syarat agar bisa mendapatkan tunjangan ini adalah anak harus berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

Beberapa instansi juga memberikan tunjangan makan, besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu ada tunjangan jabatan.

Tunjangan ini hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural, atau lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

Yang perlu diketahui, beberapa instansi pemerintah seringkali memiliki tunjangan khusus, yang berarti hanya dimiliki satu instansi saja dan tidak bisa ditemukan pada instansi lainnya.

Contohnya tunjangan fungsional pemeriksa, insentif cukai, dan uang kumandah yang hanya diterima khusus pada PNS Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

PNS juga masih bisa mendapatkan penghasilan lain seperti melakukan perjalanan dinas.

Baca juga: Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Terbaru November 2021 Lengkap dengan Rincian Tunjangan Sesuai Golongan

Berikut besaran tunjagan PNS:

Tukin

Tunjangan kinerja (tukin) jumlahnya bervariasi tergantung instansi.

Umumnya instansi pemerintah pusat memberikan tunjangan relatif lebih besar daripada pemda.

Tunjangan Anak

Tunjangan anak besarnya 2 persen dari gaji pokok.

Maksimal 2 anak.

Tunjangan pasangan

Tunjangan pasangan diberikan 5 persen dari gaji pokok.

Jika pasangan PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya.

Uang makan

Golongan I: Rp 35.000

Golongan II dan III: Rp 37.000

Golongan IV: Rp 41.000

Uang makan diberikan per hari, beberapa instansi pemerintah tidak memberikan uang makan.

Tunjangan jabatan

Besarannya bervariasi mengacu pada jenjang jabatan, baik struktural maupun fungsional.

Perjalanan dinas

Jumlahnya bervariasi dan hanya diterima PNS apabila ditugaskan melakukan perjalanan dinas.

(TribunnewsMaker.com/Candra)

Artikel lain terkait PNS klik di sini.

Tags:
PNSgaji pnsberita gaji 13 untuk PNS TNI Polri dan PensiunanTNIPolri
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved