Breaking News:

FAKTA Kasus Ustaz di Bandung Rudapaksa 12 Santri, Lahirkan 8 Bayi, Korban Diimingi Jadi Polwan

Ustaz di Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Bandung, Jawa Barat ini tega memperkosa belasan santriwatinya.

Editor: ninda iswara
steemit.com
Ilustrasi rudapaksa 

8 Bayi Lahir hingga Dugaan Ada Santri Hamil Berulang

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan, perbuatan bejat seorang ustaz memperkosa belasan santri hingga hamil, kini sedang diproses hukum di Pengadilan Negeri Bandung.

Menurutnya, perbuatan keji yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2019 ini membuat 12 santriwati yang menjadi korban mengalami trauma berat.

Bahkan, 4 dari 12 korban sampai hamil dan melahirkan 8 bayi.

Diduga, dari 4 santri yang hamil, ada yang sampai melahirkan sebanyak dua kali.

"Yang sudah lahir itu ada delapan bayi, kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan," tutur Dodi, dikutip dari Tribun Jabar.

Kini, perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (7/12/2021) kemarin dan dipimpin oleh ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi secara tertutup.

Baca juga: DITEGUR Pulang Malam & Mabuk, Pria di Lampung Ngamuk, Aniaya hingga Nyaris Rudapaksa Ibu Kandungnya

Baca juga: PACAR Rudapaksa Putrinya, Ibu Korban Tak Melapor, Malah Minta Imbalan iPhone 11, Terkuak Fakta

Ilustrasi rudapaksa
Ilustrasi rudapaksa (tribunnews/ilustrasi)

Pelaku Memperkosa Korban di Berbagai Tempat

Pelaku diduga melakukan aksi bejatnya tidak hanya di satu tempat.

Menurut Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil menjelaskan, perbuatan keji pelaku dilakukan di berbagai tempat.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," kata Dodi, saat dihubungi Tribun Jabar, Rabu (8/12/2021).

Dalam berita acara, tertulis jika pelaku melakukan aksi bejatnya di berbagai tempat.

Di antaranya di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.

Menurut Dodi, pelaku pemerkosaan tersebut berbicara kepada korban untuk harus tetap patuh dan menuruti kemauan terdakwa.

"Mereka diminta untuk patuh dan menuruti kemauan terdakwa" ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
rudapaksaBandungustaz
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved